Tuduh Korban Curi Pelek Motor dan Todongkan Senjata Api, Sukadi Ditangkap Polisi

Sukadi mengancam Dzulfiksi Tamami menggunakan senjata api rakitan. Sukadi menuding korban telah mencuri pelek motor.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
istimewa
Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris Maulana Marzuki (kanan), menunjukkan senpi rakitan yang disita dari Sukadi saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jl Gatot Subroto, Kabupaten Indramayu, Selasa (13/11/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Sukadi (28) harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Indramayu.

Warga Desa Pusakajaya, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang, itu memiliki senjata api tanpa izin.

Bahkan, Sukadi sempat menodongkan senpi jenis revolver itu kepada Dzulfikri Tamami di Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu.

"Pelaku menuduh Dzulfikri mencuri pelek motor, karena enggak mengaku jadi diancam dengan senjata api," kata Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris Maulana Marzuki saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jalan Gatot Subroto, Kabupaten Indramayu, Selasa (13/11/2018).

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke petugas Polsek Patrol.

Petugas pun bertindak cepat dan langsung mengamankan pelaku hanya beberapa jam setelah kejadian itu.

"Dari pemeriksaan sementara, pelaku membeli senpi itu dari temannya seharga Rp 4 juta," ujar AKBP M Yoris Maulana Marzuki.

AKBP M Yoris Maulana Marzuki mengatakan, senjata api yang digunakan pelaku untuk mengancam korban merupakan senjata rakitan.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan tiga buah peluru aktif dari tangan pelaku.

"Pelaku dijerat pasal pidana undang-undang darurat dan diancam hukuman 12 tahun penjara," kata AKBP M Yoris Maulana Marzuki.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved