KPK Ungkap Alasan Tuntut Zumi Zola 8 Tahun Penjara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tuntutan 8 tahun penjara terhadap Gubernur Jambi periode 2016-2021, Zumi Zola Zulkifli.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tuntutan 8 tahun penjara terhadap Gubernur Jambi periode 2016-2021, Zumi Zola Zulkifli, melalui pertimbangan yang cukup.
"Tuntutan itu sudah dengan pertimbangan yang cukup, yang dilakukan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan kemudian diusulkan pada pimpinan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (9/11/2018).
"Mungkin poin yang juga penting setelah proses hukum terhadap Zumi Zola ini bagaimana dengan pihak lain yang disebutkan oleh JPU juga harus dimintakan pertanggungjawabannya itu. Yang sedang didalami saat ini terkait dengan dugaan aliran dana pada sejumlah anggota DPRD (Provinsi Jambi)," ujarnya.

Selain itu, kata Febri, KPK juga akan melihat lebih jauh dari fakta-fakta persidangan yang ada dan juga melihat kesesuaian antara satu bukti dengan bukti yang lain serta dalam putusan hakim nantinya.
"Hakim kan akan menilai juga dari fakta persidangan siapa yang terbukti menerima aliran dana dengan informasi-informasi awal yang sudah dibuka di persidangan. Jadi, aliran pada anggota DPRD menjadi salah satu poin yang diperhatikan oleh KPK," kata Febri.
Sebelumnya, Zumi Zola Zulkifli dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.