Kehidupan Saddil Ramdani Setelah Jadi Tersangka Penganiayaan, Dibuang Timnas dan Mendekam di Bui
Pemain Timnas U-19 Indonesia, Saddil Ramdani terjerat kasus penganiayaan pada seorang wanita. Jadi tersangka dan langsung ditahan.
TRIBUNJABAR.ID - Pemain Timnas U-19 Indonesia, Saddil Ramdani terjerat kasus penganiayaan pada seorang wanita.
Tengah berada di titik gemilang karier bersama Timnas, Saddil Ramdani justru terjerat kasus penganiayaan.
Saddil Ramdani dikabarkan melakukan aksi penganiayaan pada seorang wanita yang disebut sebagai mantan pacarnya bernama Anugrah Sekar Langit.
Kasus penganiayaan yang menjerat Saddil Ramdani itu diduga bermula dari pertengkaran antar kekasih yang berujung penganiayaan.
Kabarnya, saat bertemu di belakang Mess Persela Lamongan, keduanya bertengkar hingga berujung pada pemukulan yang dilakukan Saddil Ramdani.
Insiden tersebut pun mempengaruhi kehidupan Saddil setelahnya.
Berniat pulang untuk membela klubya, Saddil Ramdani kini justru batal merumput bersama Persela Lamongan.
• Pengakuan Saddil Ramdani Setelah Diperiksa Polisi dan Jadi Tersangka
• Awal Mula Saddil Ramdani Aniaya Mantan Pacar, Ada Pemukulan Sampai Korban Terluka dan Minta Tolong
Pasalnya, usai kasus tersebut terjadi, Saddil Ramdani harus berurusan dengan polisi.
Korban yang melaporkan kejadian itu berniat menempuh jalur hukum.
Saddil Ramdani pun ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Selain merasakan pahitnya berurusan dengan polisi, Saddil juga harus mendapati kenyataan dirinya dicoret dari skuat Timnas Indonesia.
Saddil Ramdani secara resmi gagal membela Timnas Indonesia di Piala AFF 2018, karena tercoret dari daftar usai kasus tersebut.
Sebagai gantinya, pelatih Timnas Indonesia, Bima Sakti memanggil Andik Vermansah untuk mengisi kekosongan posisi.
• Bima Sakti Panggil Andik Vermansah, Bagaimana Nasib Saddil Ramdani
Tak cuma gagal bela Timnas, Saddil juga terancam mendekam di bui bertahun-tahun.
Apabila Saddil terbukti melakukan penganiayaan, ia terancam melanggar pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sesuai dengan ketentuan pasal tersebut, pemain Persela Lamongan itu terancam hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
Selain itu, apabila penganiayaan tersebut menimbulkan luka berat maka Saddil terancam hukuman paling lama lima tahun penjara.