Lion Air JT 610 Jatuh
Pesawat Lion Air JT 610 Jatuh, Jasa Raharja Jamin Perlindungan Semua Penumpang
Sehubungan dengan Kecelakaan Pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 610 PO LQP yang telah dinyatakan jatuh oleh Pihak Basarnas di perairan laut
Penulis: Siti Fatimah | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Fatimah
TRIBUNJABAR. ID, BANDUNG - Sehubungan dengan Kecelakaan Pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 610 PO LQP yang telah dinyatakan jatuh oleh Pihak Basarnas di perairan Iaut utara Karawang, pada hari Senin, 29 Oktober 2018 pada sekitar pukul 06 33 WIB, Jasa Raharja menyampaikan turut prihatin atas peristiwa tersebut dan seluruh penumpang pesawat tersebut terjamin perlindungan Jasa Raharja.
Seperti diketahui pesawat yang jatuh tersebut merupakan pesawat rute terbang dari Bandar Udara Soekarno Hatta Banten (CGK) menuju Bandar Udara Depati Amir di Pangkal Pinang (PGK).
• Daftar Lengkap Nama-nama Penumpang Lion Air JT 610, Basarnas Belum Bisa Pastikan Nasib Para Korban
• Kisah Pegawai Kemenkeu Ketinggalan Pesawat Lion Air JT-610 yang Jatuh di Perairan Karawang
• Puing Pesawat Lion Air JT-610 Ditemukan Kapal Prabu milik PT Pertamina Hulu Energi
"Bahwa berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja siap menyerahkan hak santunan sebesar Rp 50.000.000 dan dalam hal korban luka luka, Jasa Raharja akan menjamin Biaya Perawatan Rumah Sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 25.000.000," kata Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S dalam siaran pers yang diterima Tribun, Senin (29/10/2018).
Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Rahaja yang telah menerima Iaporan dan Iangsung berkoordinasi dengan Basarnas, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dan Pihak Lion Air, serta hadir Iangsung di Crisis Center Bandara Dipati Amir Pangkal Pinang, Kantor Lion Air Terminal 1 Bandara Soekarno Hatta dan Kantor BASARDA DKI Jakarta untuk memastikan keterjaminan dari para penumpang. (siti fatimah)