Kasus Proyek Meikarta

Penangkapan Bupati Bekasi, Jejak Neneng Hassanah Yasin Sempat Tak Terlacak Satgas KPK

Neneng Hassanah Yasin sudah terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (14/10/2018) siang.

Kompas.com/ Jessi Carina
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, baru bisa ditangkap dan digiring ke Gedung KPK pada Senin (15/10/2018) malam.

Padahal Neneng Hassanah Yasin sudah terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (14/10/2018) siang.

Namun, ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, jejak Neneng Hassanah Yasin sempat tak terlacak oleh timnya.

"Terus terang ketika tim di lapangan itu mau menangkap ini, ada 2 mobil. Dua mobil ini pergi di dua arah yang beda sehingga satu berhasil diamankan, sedangkan 1 yang BMW warna putih, saya lupa nopolnya pergi ke tempat lain," ujar Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018).

Tim Satgas KPK sempat menghadang mobil yang ditumpangi Neneng Hassanah Yasin tapi mobil tersebut lepas dari pemantauan.

"Dihadang tim kita tapi cukup gesit sehingga yang difokuskan ke mobil dua ini karena transaksinya terjadi di jalan raya. Jadi jejaknya akhirnya tidak bisa diburu," kata Laode M Syarif.

Klasemen Sementara Liga 1 2018 - PSM Makassar Terus Tempel Persib Bandung di Puncak

Bayi Asal Bandung Dijual Rp 3,8 Juta di Instagram

Diketahui, KPK baru saja menetapkan Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan perizinan pembangunan Meikarta di Bekasi, Jawa Barat.

Laode M Syarif menerangkan, suap yang diduga melibatkan aparat Pemerintahan Kabupaten Bekasi dan swasta ini terkait dengan izin proyek Meikarta seluas 774 hektare.

Meikarta merupakan bagian proyek dari grup usaha tersebut.

"Diduga Bupati Bekasi dkk menerima hadiah atau janji dari penguasa terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Diduga pemberian terkait izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare ini dibagi ke dalam tiga fase," kata Laode M Syarif.

Laode M Syarif mengatakan, pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari commitment fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp 13 miliar melalui sejumlah dinas yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT.

"Diduga realisasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas yaitu pemberian pada bulan April, Mei, dan Juni 2018," ujar  Laode M Syarif.

Selain Neneng, KPK berhasil mengamankan 10 orang dari pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi dan swasta.

Laode M Syarif mengatakan informasi kasus ini berasal dari masyarakat sejak satu tahun lalu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved