Aa Umbara Bantah Keterangan Saksi Caca, Aa Umbara : Tidak Benar Saya Menerima Uang dari Caca

Bupati Bandung Barat Aa Umbara membantah semua keterangan saksi Caca, staf di Disperindag Kabupaten Bandung Barat

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Mega Nugraha
Aa Umbara melangkah menuju kursi saksi di ruang sidang 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Bupati Bandung Barat Aa Umbara membantah semua keterangan saksi Caca, staf di Disperindag Kabupaten Bandung Barat yang mengaku menyerahkan uang Rp 100 juta lebih kepada Aa Umbara pada sidang lanjutan kasus gratifikasi dengan terdakwa mantan Bupati Bandung Barat, Abubakar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (15/‎10/2018).

Aa Umbara dihadirkan pada sidang itu sebagai ‎saksi untuk Abubakar. Caca mengaku menyerakan sejumlah uang pada Aa Umbara yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Bandung Barat.

Klasemen Sementara Liga 1 2018 Setelah Persib Bandung Imbang Melawan Persipura Jayapura

Sedangkan Caca, dalam kasus ini bertugas menerima dan mengumpulkan uang setoran kepala dinas, uang setoran itu untuk pemenangan istri Abubakar, Elin Suharliah yang maju di Pilkada Bandung Barat bersama Maman Sunjaya. Caca ditangkap dalam operasi tangkap tangan ‎KPK saat menerima uang setoran tersebut.

Pada sidang tersebut, Jaksa KPK, Budi Nugraha menanyakan kepada Aa Umbara. "Apakah benar Anda menerima sejumlah uang dari Caca," tanya jaksa KPK, Budi Nugraha.

Aa Umbara pun membantahnya. "Tidak benar saya menerima uang dari Caca," kata ‎Aa.

Budi langsung mengkonfrontasi keterangan Aa itu kepada Caca yang masih beraada di ruang sidang.

"Pak Caca, betul Anda menyerahkan uang kepada Aa Umbara. Kemudian Anda sebelumnya mengatakan telah menghubungi Aa Umbara untuk penyerahan uang," tanya Budi.

Caca pun membenarkannya.

"Betul‎ saya menyerahkannya. Betul saya menghubungi, tapi saya lupa nomor teleponnya (Aa Umbara)," ujar Caca.

Budi kembali mencecar Caca. ‎"Apa benar Anda menyerahkan uang kepada ajudan dan sopir Ketua DPRD (Aa Umbara) untuk diserahkan ke Aa Umbara," ujar Budi.

"Iya betul," ujar Caca. ‎

Budi pun kembali mengkonfrontasi soal itu kepada Aa Umbara. "Bagaimana Pak Aa Umbara, keterangan saksi Caca menyebut Anda menerima uang itu," ujar Budi.

Aa Umbara pun tetap membantahnya. "Tidak benar saya menerimanya," kata Aa.

Hakim Fuad Muhammadi yang memimpin persidangan langsung menskors persidangan karena melewati  waktu Magrib. Rencananya sidang akan dilanjutkan kembali seusai Salat Magrib.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved