Jual Anak Kandung Rp 10 Juta, Seorang Ayah Ditangkap Polisi
Pria itu tega menjual anak kandungnya ST (7 bulan) kepada pasangan suami istri seharga Rp 10 juta.
TRIBUNJABAR.ID, LANGSA– Tim Polres Langsa menangkap SK (41). Pria itu tega menjual anak kandungnya ST (7 bulan) kepada pasangan suami istri seharga Rp 10 juta.
Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Agung Wijaya Kusuma menyebutkan, penangkapan dilakukan di sebuah sekolah dasar Sungai Kuruk, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, 4 Oktober 2018.
“Kasus ini dilaporkan istrinya. Lalu kita selidiki dan tangkap pelaku. Sehari kemudian, 5 Oktober 2018, kita tangkap pembeli pasangan suami istri RM (42) dan MS (43) warga Kota Sabang,” kata Iptu Agung.
Perantara penjual bayi itu yakni JM (54) dan IM (60). Warga Kota Langsa ini pun ikut ditangkap.
• Cara Menyelamatkan Diri Bila Terjadi Gempa dan Contoh Benda yang Jadi Pelindung Sesuai Panduan PMI
• Ini Jadwal Liga 1 2018 Pekan ke-25: Empat Tim Papan Atas Bakal Lakoni Laga Big Match
Itu artinya, dalam kasus perdagangan manusia itu, polisi sudah menangkap lima orang.
Agung menjelaskan, kelimanya kini ditahan di Mapolres Kota Langsa. Sedangkan bayi yang telah dijual kini dikembalikan sementara waktu pada ibunya berinisial NP.
“Sekarang kita siapkan berkasnya. Kita masih mendalami keterangan kelima tersangka. Sesegera mungkin kasus ini kita limpahkan ke jaksa untuk proses penuntutan,” kata Iptu Agung.
Kelima tersangka itu dituntut UU No 35/2014 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Anak. (Kontributor Lhokseumawe, Masriadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Ayah yang Jual Anak Kandungnya Rp 10 Juta"