Ratusan Gram Narkoba Dimusnahkan di Kejari Cimahi

Harjo mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini yakni sabu seberat 61,65 gram, ganja seberat 648, 98 gram, obat-obatan terlarang berbagai jenis se

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Theofilus Richard
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di Kejari Cimahi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Barang bukti hasil tindak pidana umum dan sudah berkekuatan hukum tetap, yakni ratusan gram narkoba di musnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi, Selasa (9/10/2018).

Pemusnahan barang bukti tersebut digelar di Halaman Kejari Cimahi dan dipimpin langsung Kepala Kejari Cimahi, Harjo. Pemusnahan barang bukti narkoba ini juga dihadiri dari perwakilan Polres Cimahi, dan Pemerintah Kota Cimahi.

Barang bukti narkoba jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara untuk sabu atau pil dimusnahkan dengan cara diblender.

Harjo mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini yakni sabu seberat 61,65 gram, ganja seberat 648, 98 gram, obat-obatan terlarang berbagai jenis sebanyak 2.128 butir, 28 alat hisap atau bong, dan 22 buah ponsel.


Satreskrim Polres Bandung: Pelaku Curanmor di Warnet Kerap Beraksi Dini Hari

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan pengungkapan dari beberapa kasus oleh Kejari Cimahi yang telah inkracht di pengadilan" ujarnya saat ditemui usai pemusnahan, Selasa (9/10/2018).

Barang bukti yang dimusnahkan ini, kata Harjo, merupakan hasil pengungkapan kasus sejak April hingga September 2018 yang ada di wilayah hukum Kejari Cimahi.

"Pemusnahan barang bukti sendiri merupakan amanat undang-undang yang harus dilaksanakan," katanya.

Dalam setahun, lanjutnya, Kejari Cimahi sudah dua kali memusnahkan barang bukti yang sudah memiliki ketetapan hukum tetap.

Kapolda Jabar Tinjau Personel Polda Jabar yang Bertugas Bantu Korban Gempa di Palu

Siswa Ini Bahagia Dapatkan Lagi Motornya yang Dicuri, Pencuri Terekam CCTV Warnet

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved