Sekuriti Kompleks Tak Tahu Menahu soal Kegiatan Pesta Narkoba dan Pesta Bujang di Rumah DS
Dari rumahnya, polisi mengamankan 23 pria yang kedapatan tengah melakukan pesta narkoba.
TRIBUNJABAR.ID, TANJUNG PRIOK - DS sudah setahun belakangan menempati rumahnya yang diduga digunakan untuk pesta narkoba dan kegiatan penyimpangan seks.
Seperti diketahui, Polisi menggerebek rumah DS pada Minggu (30/9/2018) dini hari.
Dari rumahnya, polisi mengamankan 23 pria yang kedapatan tengah melakukan pesta narkoba.
Saat ditangkap, 23 pria tersebut didapati tak menggunakan pakaian lengkap, mereka hanya menggunakan celana dalam.
"Dia sudah tinggal di sini kurang lebih setahunan. Masih baru lah itungannya," kata Petugas keamanan kompleks Griya Inti Sentosa, Erwin kepada TribunJakarta.com, Senin (1/10/2018).
Erwin mengaku, tak pernah sekalipun menerima laporan dari masyarakat soal adanya kegaduhan dari rumah DS No A15, RW 20, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Belum pernah ada sih laporan soal keberisikan dari dalam rumah ini, ya selama ini tenang-tenang aja sih," kata Erwin.
Sementara itu, dalam kasus ini polisi telah menetapkan empat orang tersangka yaitu DS, EK, DL, dan TM, lantaran positif menggunakan narkoba jenis ekstasi.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 27 butir pil ekstasi.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat Pasal 114 UU 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Tribun Jakarta/Gerald Leonardo Agustino)