NIK dan Nomor KK Tak Ditemukan Saat Registrasi CPNS 2018? Begini Cara Mengatasinya
Bila pelamar mendapati NIK dan Nomor KK tidak ditemukan maka tahap yang harus dilakukan adalah sebagai berikut. . .
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Fauzie Pradita Abbas
TRIBUNJABAR.ID - Pendaftaran CPNS 2018 sudah dibuka dari Rabu (26/9/2018) melalui situs resmi Badan Kepagawaian Negara (BKN), sscn.bkn.go.id.
Pelamar akan diminta untuk melakukan registrasi agar mendapatkan akun SSCN 2018.
Caranya dengan mengisi alamat email aktif, password akun SSCN, dan pertanyaan keamanan.
Sealin itu, pelamar juga mengisi NIK, nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK kepala keluarga.
Bila pelamar mendapati NIK dan Nomor KK tidak ditemukan maka tahap yang harus dilakukan adalah sebagai berikut
1. Pelamar membuka helpdesk khusus form NIK dan No KK tidak ditemukan di https://helpdesk.bkn.go.id/sscn/NikDanNokk.dpt
2. Masukan NIK, nama sesuai KTP, tempat lahir sesuai KTP, tanggal lahir sesuai KTP dan masukkan nomor kartu keluarga (KK).
3. Kemudian, isi kode captcha.
Berikut cara mendaftar CPNS 2018.
Melansir dari Twitter BKN @BKNgoid, pelamar dianjurkan untk mendaftar menggunakan komputer atau laptop.
Selain itu, BKN juga menginformasikan pembukaan pendaftaran CPNS bergantung pada kebijakan instansi.
Pelamar dapat melakukan pendaftaran di instansi yang telah membuka pendaftaran dengan catatan formasi telah direkam ke dalam SSCN dan telah diverifikasi oleh BKN.
Bagi instansi yang belum mengirim formasi ke SSCN dan belum diverifikasi oleh BKN maka tidak akan muncul dalam situs sscn.bkn.go.id.
Pelamar juga tidak dapat memilih formasi instansi tersebut.
Berikut langkah-langkah pendaftaran