Dua Laki-laki di Bawah Umur Membunuh Seorang Perempuan yang Juga Masih Belia

Dua anak di bawah umur menjadi pelaku pembunuhan yang terjadi di Kabupaten Bandung pada bulan September 2018. Kedua pelaku itu adalah . . .

Penulis: Mumu Mujahidin | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Mumu Mujahidin
Anggota Satreskrim Polres Bandung menunjukkan sejumlah barang bukti milik korban pembunuhan SR (16) di Mapolres Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (25/9/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin

TRIBUNJABAR.ID, SOREANG - Dua anak di bawah umur menjadi pelaku pembunuhan yang terjadi di Kabupaten Bandung pada bulan September 2018.

Kedua pelaku itu adalah R berusia 16 tahun dan D berusia 14 tahun.

Mereka melakukan penganiayaan terhadap SR (16), perempuan yang juga masih di bawah umur, hingga meninggal dunia.

Selain Persija Jakarta, Haringga Sirla Ternyata Juga Penggemar Berat JKT48

Viral ! Ibu Menangis Lantaran Anaknya Tak Bisa Sekolah, Dedi Mulyadi Berikan Bantuan Konkret

Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan menuturkan untuk sementara motif pelaku menganiaya korban hingga tewas ini dikarenakan kesal kepada korban.

Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian korban SR merupakan mantan pacar dari pelaku R.

"Pada 11 September dia (R) juga keluar rumah dan melakukan penganiayaan hingga hilangnya nyawa SR. Kami masih mendalami motifnya, untuk sementara kesal karena korban ini merupakan mantan dari pelaku R," tutur Kapolres di Mapolres Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (25/9/2018).

Sementara pihak kepolisian juga masih mendalami kasus tersebut, untuk mengetahui motif sebenarnya dan apa peran pelaku D dalam kasus tersebut.

"Baik pelaku maupun korban masing-masing masih di bawah umur," ujarnya.

Maruf Amin Beberkan Alasannya Menyatakan Siap Bertemu Pendukung Ahok

Kapolres menuturkan sebelumnya SR telah hilang selama 10 hari lebih.

Setelah dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian dan pihak keluarga, akhirnya SR ditemukan warga dalam kondisi tewas di sebuah semak-semak perkebunan.

"Saat (korban) ditemukan tidak ditemukan identitas apa-apa, hanya arloji dan gelang yang masih ada di tangan korban," katanya.

Ketika tersangka diamankan, petugas menemukan ponsel BB (Blackberry) milik korban di tangan tersangka.

"Kini petugas sudah mengamankan semua barang bukti itu termasuk sepeda motor yang digunakan tersangka," katanya.

Atas perbuatannya kedua pelaku ini dijerat Pasal 340 KUHPidana atau pasal 80 ayat 3 undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman seumur hidup. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved