Seorang Tersangka Pengeroyokan Suporter Persija Warga Rancaekek, Jarang Pulang ke Rumah

Deden mengatakan, rumah tersebut pun diketahui hanya dihuni oleh orangtua tersangka dan kerap ditinggalkan oleh pemilik untuk bekerja.

Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Ichsan
tribunjabar/hakim baihaqi
Rumah Goni Abdurahman (20) di Kampung Bojongmonyet, Desa Bojongsalam, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Satu di antara delapan tersangka pengeroyokan terhadap Haringga Sirla (23), suporter Persija Jakarta, adalah Goni Abdurahman (20), warga Desa Bojongsalam, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Saat Tribun Jabar meninjau kediaman Goni di Kampung Bojongmonyet RT 03/06, Desa Bojongsalam, pada Senin (24/9/2018) siang, sama sekali tidak ditemukan adanya aktivitas di rumah tersebut.

Ketua RW 6 Kampung Bojongmonyet, Deden Kusmani, menyebutkan, Goni masih merupakan warga kampung tersebut, meski sudah jarang terlihat sejak lima tahun terakhir ini.

Dana Awal Kampanye Jokowi-Maruf Amin Rp 11 Miliar, 5 Kali Lipat Prabowo Subianto-Sandiaga Uno

"Katanya sudah pindah ke Kota Bandung dan sudah menikah juga, tetapi sampai sekarang belum mengajukan surat - surat kepindahan kepada RW," kata Deden kepada Tribun Jabar di Kampung Bojongmonyet, Senin (24/9/2018).

Deden mengatakan, rumah tersebut pun diketahui hanya dihuni oleh orangtua tersangka dan kerap ditinggalkan oleh pemilik untuk bekerja.


"Selalu sepi, Goni juga saya lihat jarang pulang, sekalinya pulang cuma sebentar lalu balik lagi bersama istrinya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, pada Minggu (23/9/2018), beredar video korban yang dianiaya lebih dari satu orang. Dalam video pengeroyokan tersebut, terlihat ada beberapa orang penganiaya memukulkan benda tumpul kepada korban hingga terkapar.


Akibat kejadian tersebut, korban kemudian dilarikan ke rumah sakit Sartika Asih, namun tidak tertolong dan Senin (24/9/2018) pagi telah dimakamkan di TPU Blok Jembatan, Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.

Selain Goni, aparat kepolisian pun mengamankan tujuh tersangka, yaitu, Budiman (41), Cepy Gunawan (20), Aditya Angara (19), Dadang Supriatna (19), Joko Susilo (31) dan dua pria di bawah umur berinisial DFA (16) dan SMR (17).

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved