Pernikahan Kakek dengan Gadis Cantik Bermahar 1,4 M Kandas, Sang Istri Main Serong dengan Pria Lain
Rumah tangga mantan wakil wali Kota Parepare, A Tajuddin Kammisi (71) dengan Andi Fitriani (25) yang dibina sejak Maret 2017, kandas.
Penulis: Indan Kurnia Efendi | Editor: Fauzie Pradita Abbas
TRIBUNJABAR.ID - Rumah tangga mantan wakil wali Kota Parepare, A Tajuddin Kammisi (71) dengan Andi Fitriani (25) yang dibina sejak Maret 2017, kandas.
Rumah tangga yang belum menginjak satu tahun itu hancur karena adanya orang ketiga.
• Tetangga Sepakat Beri Akses Jalan bagi Eko untuk Masuk ke Rumahnya yang Terkepung
Alhasil, Tajuddin melayangkan gugatan cerai Pengadilan Agama Watampone, Bone, Sulawesi Selatan.
Sang istri diduga telah main serong dengan pria idaman lain (PIL). Hal itu tertera dalam isi gugatan.
"Termohon telah menjalin hubungan/pacaran dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal sebelumnya," demikian isi gugatannya.
Diketahui, Tajuddin menggugat cerai istrinya pada Januari 2018 lalu.

Delapan bulan berlalu, sidang pembacaan putusan dibacakan di Pengadilan Agama Watampone pada Senin (17/9/2018).
Hasilnya, A Tajuddin Kammisi dipersilakan oleh Pengadilan Agama untuk mentalak istrinya.
"Bapak Tajuddin sangat bersyukur akhirnya pengajuan perceraiannya dikabulkan, ini berjalan kurang lebih delapan bulan," kata pengacara Tajuddin, Andi Aswar Azis SH CIL, mengutip dari tribunbone.com.
Selain itu, pengadilan Agama Watampone pada pokoknya menerima Gugatan Rekonvensi yang diajukan oleh Kuasa Hukum A Fitriani.
• Cara Mengatasi Susah Akses Laman sscn.bkn.go.id - Hanya Beberapa Langkah Mudah
Dikutip dari artikel Tribun Bone berjudul "Banding, Sidang Tajuddin Kammisi-A Fitri Bakal Berlanjut di Pengadilan Tinggi Agama", yang mana salah satu dari petitumnya adalah memutuskan bahwa rumah yang terletak di Kota Makassar yang merupakan mahar dari pernikahan tersebut menjadi milik A Fitriani.
Adapun mengenai status hukum mobil Honda Civic Turbo yang menjadi hadiah perkawinan tersebut, dinyatakan oleh hakim 'tidak dapat diterima' yang artinya status mobil tersebut menjadi status a quo sampai putusan berkekuatan hukum tetap.
Atas putusan tersebut, A Fitriani melalui Perwakilan Tim kuasa hukumnya Ilham Hasanuddin menyatakan telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Makassar.

"Kita ajukan banding, jadi belum ada istilah sudah resmi karena masih berproses, maka sangat keliru jika pihak dari Bapak Tajuddin Kammisi melalui kuasanya menyatakan ke publik kalau ini sudah putusan final," kata Ilham dalam rilisnya kepada tribunbone.com, Selasa (18/9/2018).
"Kiranya kuasanya perlu pembelajaran mengenai hukum acara perdata dan berbagai pembelajaran juga buat masyarakat kiranya dapat memahami bahwa proses di Pengadilan Agama itu sifatnya tertutup," lanjutnya.