Sungai Citarum Didanai Triliunan Rupiah dari Utang Luar Negeri Lewat Program ICWRMIP, Hasilnya?

"Proyek ini lebih fokus ke perbaikan hilir Sungai Citarum karena untuk kepentingan air bersih DKI Jakarta sehingga tidak menyentuh substansi masalah

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Tribun Jabar/Mumu Mujahidin
Warga tampak memungut rongsokan berupa botol-botol plastik dan bambu serta kayu yang bisa dijual di jembatan rel sungai Citarum perbatasan antara Baleendah-Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Minggu (25/2/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Pinjaman luar negeri turut mendanai rehabilitasi Sungai Citarum, salah satunya dalam program Integrated Citarum Water Resource Management Investment (ICWRMIP).

Dikutip dari situs citarum.bappenas.go.id, proyek investasi pengelolaan sumber daya air Citarum secara terpadu ini bertujuan untuk memulihkan Sungai Citarum secara terpadu. Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan Asian Development Bank serta para pemangku kepentingan mempersiapkan program pemulihan yang dinamakan program ICWRMIP.

Tujuannya untuk bersama-sama secara partisipatif mengelola dan menangani masalah wilayah Sungai Citarum dengan visi kerja sama pemerintah dengan masyarakat.

Soal Tulisan Dont Playground With Us di Koreo Persib Vs Arema, Begini Kata Konseptornya

Masih di situs tersebut, ICWRMIP merupakan program jangka panjang 15 tahun, 2009-2023 dengan proyek 1 dilaksanakan lebih dari lima tahun mulai dari anggaran 2009.

"Perkiraan biaya keseluruhan untuk program ini kurang lebih Rp 9,1 triliun," dikutip dari situs tersebut.


Adapun total pinjaman dari Asian Development Fund (ADF) senilai 30 juta dollar AS dan Ordinary ‎Capital Resources (OCR) senilai 20 juta dollar AS. Proyek ini juga mendapat hibah dari Global Environment Facility yang dikelola ADB sebesar 3,8 juta dollar AS, Pemerintah Belanda yang sifatnya bantuan teknis sebesar USD 5 Juta dan multidonor Trust Fund di bawah fasilitas kemitraan pembiayaan air sebesar 3 juta dollar AS.

Pelaksana program ini yakni Dirjen Pengembangan Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum yang disetujui pada 22 Desember 2008, ditandatangani 22 April 2009 dan efektif berlaku pada 3 Juni 2009 serta tanggal berakhir 30 Juni 2014. Proyek tahap 1 ini difokuskan pada sektor pertanian dan sumber daya alam.

Bagi Walhi Jabar, proyek tersebut hingga kini belum menemukan kejelasannya bahkan manfaatnya pun belum terasa. Bahkan, kata dia, proyek tersebut lebih menguntungkan kondisi hilir Sungai Citarum.


"Proyek ini lebih fokus ke perbaikan hilir Sungai Citarum karena untuk kepentingan air bersih DKI Jakarta sehingga tidak menyentuh substansi masalah di Sungai Citarum," kata Dadan Ramdan, Koordinator Walhi Jabar via ponselnya, Jumat (14/9).

Secara keseluruhan, kata dia, dana pembiayaan Sungai Citarum baik bersumber dari utang luar negeri, APBN, APBD Provinsi hingga APBD kota dan kabupaten, lebih fokus pada infrastruktur.

"Semua fokusnya ke infrastruktur. Normalisasi sungai dan lain sebagainya. Padahal, substansi masalahnya bukan di sana," ujar Dadan.


Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved