21 PNS Eks Koruptor di Pemprov Jabar, 8 Masih Aktif Segera Dipecat, 13 Orang Duit Pensiunnya Disetop
"Ini harus persuasif dulu walau tidak bisa ditawar. BKD akan menyampaikan siapa saja namanya kepada gubernur,
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sebanyak 24 PNS Pemprov Jabar masih tercatat sebagai eks koruptor, berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB). Mereka segera diberhentikan melalui keputusan gubernur.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jabar, Sumarwan Hadisoemarto, mengatakan dari 24 PNS tersebut, 21 di antaranya tercatat sebagai PNS Pemprov Jabar, sisanya merupakan nama ganda dan nama PNS dari daerah lain.
"Mendagri bilang itu bukan kesalahan pemda setempat. Ada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Tahun 2012, dari surat edaran itu, dibolehkan PNS (eks koruptor) aktif. Kita berpegangan pada itu," kata Sumarwan di Gedung Sate, Jumat (14/9/2018).
• Begini Kronologi Terbakarnya Minibus di Tol Purbaleunyi
Sumarwan mengatakan dari 21 nama eks koruptor tersebut, hanya 8 orang yang masih merupakan PNS aktif, sisanya sudah pensiunan. Karenanya, PNS aktif akan diberhentikan secara tidak hormat dari tugasnya, begitu juga yang sudah pensiun akan dihentikan aliran dana pensiunnya.
Sesuai Surat Keputusan Bersama Kemenpan RB, Badan Kepegawaian nasional, dan Kemendagri tersebut, katanya, Gubernur Jabar harus segera mengambil langkah pemberhentian dengan tidak hormat kepada 21 orang tersebut, dan penghentian surat keterangan pensiunnya.
Bupati Purwakarta Terpilih Hamil 2 Bulan, Rok Buat Pelantikan Jadi Sempit, Siap Dilantik Kapan Pun https://t.co/eynBeogKM8 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) September 14, 2018
"Ini harus persuasif dulu walau tidak bisa ditawar. BKD akan menyampaikan siapa saja namanya kepada gubernur, nama yang sudah kita sinkronkan dengan data pusat," katanya.
Sekda Jabar Iwa Karniwa mengatakan pihaknya sudah melakukan langkah-langkah lanjutan terkait rencana pemerintah memberhentikan PNS yang terlibat korupsi namun masih diketahui bekerja seperti biasa.
“Kita akan memintakan pertimbangan terhadap hal-hal yang butuh kepastian baik itu ke Badan Kepegawaian Nasional maupun ke Komisi ASN,” katanya di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (14/9/2018).
Permintaan pertimbangan ini terkait adanya beberapa aturan yang butuh penafsiran yang baku dan jelas. Dia mencontohkan, bagaimana jika dari semua PNS tersebut ada yang sudah pensiun, atau pindah ke instansi lain.
Sidak Ombudsman, Masih Ada Diskriminasi Kamar Tahanan di Lapas Sukamiskin https://t.co/rnLl34VSbb via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) September 14, 2018
“Hal-hal seperti itu saya sudah perintahkan Kepala BKD untuk mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah, lalu melakukan penelusuran dan membuat surat ke instansi yang berwenang,” katanya.
Menurut Iwa, jika sudah ada petunjuk terutama dari BKN Kantor Wilayah III Jawa Barat terkait daftar tersebut, maka pihaknya akan mengambil tindakan sesuai ketentuan termasuk pemecatan.
Iwa menuturkan masih adanya PNS rks koruptor dan masih bekerja di Pemprov Jabar karena pada 2012 lalu ada peraturan dari Kementerian Dalam Negeri yang memungkinkan eks terpidana korupsi dengan hukuman di bawah 5 tahun masih boleh bekerja sebagai staf asal bukan penjabat struktural.