Pemkot Cimahi Disarankan Ubah Bangunan Tua Bersejarah RPH jadi Tempat Wisata Modern
Penggiat Komunitas Tjimahi Heritage, Iwan Hermawan menyarankan Pemerintah Kota Cimahi untuk menjadikan. . .
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Penggiat Komunitas Tjimahi Heritage, Iwan Hermawan menyarankan Pemerintah Kota Cimahi untuk menjadikan bangunan tua bersejarah Rumah Potong Hewan (RPH) yang terbengkalai agar dijadikan bangunan yang lebih modern.
Pasalnya, kata dia, bangunan bersejarah yang berlokasi di Jalan Sukimun, RT 03/04 Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, untuk saat sudah tidak memungkinkan untuk kembali dijadikan rumah jagal hewan.
"Jika bangunan itu akan kembali dibangun, mungkin bisa saja dibuatkan tempat wisata atau tempat perekonomian yang kekinian," ujar Iwan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (11/9/2018).
Namun, lanjut Iwan, jika pemerintah nantinya hendak memperbaiki bangunan tersebut, disarankan tanpa merubah struktur bangunannya lantaran memiliki nilai sejarah.
Iwan pun sangat menyayangkan terbengkalainya bangunan rumah jagal yang dibangun pada zaman Belanda itu karena sudah tidak terurus sejak tahun 1990.
"Jelas sangat disayangkan ya, setidaknya pemerintah bisa menjaga dan merawatnya agar tidak terbengkalai seperti sekarang," katanya.
Sementara Wakil Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengaku, hingga saat ini belum ada pembahasan terkait peruntukan RPH tersebut jika nanti asetnya sudah dikembalikan dari Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM).
RPH itu merupakan aset milik Pemerintah Kota Cimahi, namun pada tahun 2011 aset tersebut dipindahkelolakan kepada PDJM melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2011.
"Belum masuk perencanaan mau dijadikan apa, harus kita rapatkan lagi. Setelah aset masuk Pemkot baru kita pikirkan," ujarnya.
Pemerintah Kota Cimahi saat ini tengah merevisi Perda nomor 12 tahun 2011 tersebut, nantinya setelah Perda selesai, maka aset itu akan dikembalikan dan akan dikelola penuh sehingga menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Cimahi.
"Setelah Perda-nya dirubah mau tidak mau harus dianggarkan melalui APBD Cimahi apakah itu difungsikan lagi sebagai pemotongan hewan atau dibuat yang lain," katanya.
Menurutnya, RPH itu memiliki nilai sejarah dan menjadi saksi berdirinya Kota Cimahi, sehingga bangunan tersebut harus dilestarikan meskipun kondisinya saat ini terbilang rusak parah.