Tata Cara Daftar dan Tahapan CPNS 2018, Hanya Bisa Pilih Satu Instansi dan Satu Formasi
Calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dibuka pada 19 September 2018.
Pelamar melakukan pendaftaran melalui situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscn.bkn.go.id.
"Pada 19 September 2018 portal SSCN BKN siap diakses pelamar," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/9/2018), dikutip dari Kompas.com.
Pendaftan CPNS 2018 ini akan dibuka selama dua minggu kemudian akan dilanjutkan dengan tahapan seleksi selanjutnya.
Calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan.
Persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pelamar diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Berikut tahapan seleksi CPNS 2018 yang dilansir dari Kompas.com.
Minggu ke-2 sampai minggu ke-2 Oktober 2018: pendaftaran dan verifikasi administrasi
Minggu ke-3 Oktober 2018: pelaksanaan seleksi
Minggu ke-4 November 2018: pengumuman kelulusan
Desember 2018: pemberkasan
Menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin menjelaskan ada tiga tahap seleksi CPNS.
Tiga tahapan itu adalah seleksi administrasi, seleksi kompentensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
"Seperti tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS 2018 ini menggunakan sistem Computer Assited Test (CAT)," kata Syafruddin dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (6/9/2018).
Pendaftar hasur melampaui nilai ambang batas (passing grade) seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.
• Pendaftaran CPNS 2018 Resmi Dibuka, Kirim Berkas Lamaran ke Situs sscn.bkn.go.id