41 Anggota DPRD Kota Malang Jadi Tersangka, Sejumlah Agenda Terancam, Termasuk Pelantikan Wali Kota
Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka suap dan gratifikasi pengesahan RAPBD Perubahan Kota Malang tahun 2015.
Total, ada 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang menjadi tersangka kasus tersebut.
"Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9/2018).
Basaria Pandjaitan menjelaskan, penetapan tersangka terhadap 22 anggota DPRD Kota Malang ini berkaitan dengan pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Malang.
• BMKG: Beberapa Daerah di Jawa Barat Berpotensi Diguyur Hujan Siang Ini
• Pertemuan Jose Purnomo dan Angel Karamoy, Terjebak Cinta Lokasi dan Tak Ada yang Ditutupi
Ke-22 anggota DPRD yang baru ditetapkan sebagai tersangka itu, adalah
Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Diana Yanti, Hadi Susanto, dan Erni Farida, dari PDIP;
Bambang Triyoso, Sugiarto, dan Choirul Amri, ketiganya dari PKS;
Suparno, Een Ambarsari, dan Teguh Puji Wahyono, dari Gerindra;
Choeroel Anwar dan Ribut Haryanto dari Golkar;
Imam Ghozali dan Afdhal Fauza dari Hanura;
Asia Iriani dan Syamsul Fajrih dari PPP,
Indra Tjahyono dan Soni Yudiarto dari Demokrat;
Harun Prasojo (PAN);
Mulyanto (PKB)
Moh Fadli (Nasdem).
Basaria Pandjaitan mengatakan, 22 anggota DPRD Malang itu diduga menerima hadiah atau janji terkait pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015 dari Wali Kota Malang saat itu, Mochamad Anton, dan kawan-kawan.
Selain itu, puluhan wakil rakyat Kota Malang itu juga diduga menerima gratifikasi uang untuk pemulusan penetapan Perda Perubahan APBD 2015.
Basaria Pandjaitan menyebut pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa 22 anggota DPRD tersebut menerima masing Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Anton.
Hal itu berdasarkan proses pengumpulan informasi, data, dan mencermati fakta persidangan dalam perkara tersebut.
• BMKG: Beberapa Daerah di Jawa Barat Berpotensi Diguyur Hujan Siang Ini
• Lowongan Kerja KPK untuk Lulusan SMA/SMK dan D3 September 2018
Penyidik KPK langsung menahan 22 anggota DPRD Kota Malang yang baru ditetapkan sebagai tersangka. "Para tersangka ditahan 20 hari pertama di sejumlah rutan," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Basaria menyarankan penggantian 41 anggota DPRD Kota Malang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.
Hal ini dilakukan mengingat hampir seluruh anggota wakil rakyat Kota Malang yang menjadi tersangka dan ditahan.
"Itu tidak urusan kami, tidak menjadi kewenangan dari KPK," ujar Basaria Pandjaitan.
Ganggu agenda
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/tersangka-kasus-gratifikasi-dprd-kota-malang_20180904_092435.jpg)