Penganiaya Remaja di Jalan Tol Resmi Jadi Tersangka
Ketiganya dipanggil untuk mengetahui kronologis kejadian sebenarnya atas laporan yang dibuat Rayhan di Polda Metro Jaya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Polisi telah menaikan status MA, pria pemukul seorang anak di jalan tol Jagorawi, sebagai tersangka.
Hal itu dibenarkan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta.
"Sudah (ditetapkan jadi tersangka)," ujar Nico saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/8/2018).
Meski begitu, Nico belum merinci lebih jauh soal penetapan tersangka MA.
"Sekarang status ditangkap," ujar Nico singkat.
Polda Metro Jaya memanggil Rayhan Ahmad Triputro (14), bocah yang diduga dipukul di Tol Jagorawi dan kakak Rayhan Reza Ahmad Prasetyo (24).
Selain memanggil tersangka MA, untuk dimintai keterangannya, Kamis (23/8/2018) kemarin.
Ketiganya dipanggil untuk mengetahui kronologis kejadian sebenarnya atas laporan yang dibuat Rayhan di Polda Metro Jaya.(*)
• Persib Bandung Ingin Bangun Tempat Latihan Seperti Manchester United, tapi Ini Kendalanya
• LIVE STREAMING SCTV Timnas U-23 Indonesia vs Uni Emirat Arab, Nanti Sore