Penganiaya Pengurus Persis Divonis 7 Tahun Penjara, Lebih Berat 6 Bulan dari Tuntutan Jaksa

Majelis Hakim PN Bandung menyatakan Asep Maftuh terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap pengurus PP Persis, HR Prawoto

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Suasana sidang vonis terdakwa Asep Maftuh yang melakukan penganiayaan terhadap pengurus PP Persis, HR Prawoto, di PN ‎Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (23/8/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan Asep Maftuh terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap pengurus PP Persis, HR Prawoto, dalam sidang vonis di PN ‎Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (23/8/2018).

‎"Menyatakan terdakwa Asep Maftuh bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang. Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara tujuh tahun," ujar Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan, Wasdi Permana.

PVMBG Pastikan Gempa Bali Tak Pengaruhi Aktivitas Gunung Agung

Vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut Asep Maftuh 6 tahun 6 bulan penjara.

Asep Maftuh terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan matinya seseorang.

Vonis hakim langsung teriakan oleh massa PP Persis yang ‎memadati ruang sidang 1 PN Bandung. "Bangke," teriak seorang pria di ruang sidang yang juga dipenuhi ibu-ibu berkerudung pink.

Asep Maftuh yang sejak awal disebut-sebut alami gangguan jiwa, dibantah hakim dalam pertimbangannya. Asep Maftuh terbukti dalam dakwaan kedua.

"Bahwa terdakwa masih bisa mempertanggung jawabkan perbuatanya sehingga tidak mengalami gangguan jiwa. Apalagi, selama persidangan terdakwa bisa ikuti persidangan dengan baik dan tidak temui kelainan lain. Bahwa terdakwa manusia normal dan sadar," ujar Wasdi. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved