Penganiaya Pengurus Persis Divonis 7 Tahun Penjara, Lebih Berat 6 Bulan dari Tuntutan Jaksa
Majelis Hakim PN Bandung menyatakan Asep Maftuh terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap pengurus PP Persis, HR Prawoto
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan Asep Maftuh terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap pengurus PP Persis, HR Prawoto, dalam sidang vonis di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (23/8/2018).
"Menyatakan terdakwa Asep Maftuh bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang. Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara tujuh tahun," ujar Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan, Wasdi Permana.
• PVMBG Pastikan Gempa Bali Tak Pengaruhi Aktivitas Gunung Agung
Vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut Asep Maftuh 6 tahun 6 bulan penjara.
Asep Maftuh terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan matinya seseorang.
Vonis hakim langsung teriakan oleh massa PP Persis yang memadati ruang sidang 1 PN Bandung. "Bangke," teriak seorang pria di ruang sidang yang juga dipenuhi ibu-ibu berkerudung pink.
Pakai Piyama dan Bersandal, Via Vallen Perlihatkan Rumahnya yang Sudah Rata dengan Tanah https://t.co/dQeRRXbxrt via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 22, 2018
Asep Maftuh yang sejak awal disebut-sebut alami gangguan jiwa, dibantah hakim dalam pertimbangannya. Asep Maftuh terbukti dalam dakwaan kedua.
"Bahwa terdakwa masih bisa mempertanggung jawabkan perbuatanya sehingga tidak mengalami gangguan jiwa. Apalagi, selama persidangan terdakwa bisa ikuti persidangan dengan baik dan tidak temui kelainan lain. Bahwa terdakwa manusia normal dan sadar," ujar Wasdi. (*)