KPU Purwakarta Coret Nama Bacaleg Partai Nasdem yang Belum Mundur sebagai ASN
Pengurus parpol membenarkan bahwa bacalegnya masih berstatus ASN di Kementerian Kehutanan.
Penulis: Haryanto | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Didapati ada bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Purwakarta yang masih berstatus ASN pada Kementerian Kehutanan, KPU Purwakarta pun mencoret bacaleg tersebut.
Penemuan ini didapat dari aduan masyarakat terhadap daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2019 Purwakarta, yang disampaikan ke KPU setempat.
Komisioner Divisi Hukum KPU Purwakarta, Ade Nurdin mengatakan pihaknya telah mengklarifikasi ke partai Nasdem yang mengusungnya.
• Jadwal Lengkap Pertandingan Sepak Bola Jumat, Asian Games 2018, Timnas Indonesia Vs UEA
"Pengurus parpol membenarkan bahwa bacalegnya masih berstatus ASN di Kementerian Kehutanan. Maka status bacaleg tersebut kita nyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Ade saat ditemui di kantor KPU Purwakarta, Jalan Flamboyan, Nagri Kaler, Purwakarta, Kamis (23/8/2018).
Padahal Baru Usia 3 Tahun, Anak Artis Terkenal Ini Tuai Pujian karena Bisa Jemur Pakaian Sendiri https://t.co/MWYaVGiBOA via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 23, 2018
Bacaleg ASN tersebut diketahui bernama Ence Suryana. Ia merupakan bacaleg partai Nasdem di Dapil 5 di Purwakarta.
Ia berada pada nomor urut dua untuk dapil Kecamatam Plered, Tegalwaru dan Manis.
Ade menyebut bahwa kini pihaknya tengah menunggu keterangan tertulis dari partai terkait mengenai temuan tersebut.
"Secara otomatis bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat sebab sejumlah persyaratan tidak di tempuh salah satunya pengunduran diri sebagai ASN," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Ujang Abidin adanya aparatur negara dalam pencalegan ini tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kronologis Cederanya Anthony Sinisuka Ginting, Sempat Match Point dan Ini yang Diucapkan Jokowi https://t.co/T0b1Eo5QhR via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 23, 2018
Seperti yang diisyaratkan Perbawaslu Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilu di Pasal 19 huruf H.
Selain itu ada juga di PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan di Pasal 7 berkaitan dengan persyaratan bakal calon.
Menurutnya, sehari sebelum ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT), SK Pemberhentian sebagai ASN atau Kades sudah harus diterima KPU.
"Sehari sebelum penetapan DCT, SK tersebut harus sudah diterima KPU. Konsekuensinya, jika tidak bisa terpenuhi, maka KPU harus mencoret baceleg tersebut. Karena dianggap tidak memenuhi syarat," ujarnya.