Langgar Perda IMB, Pengembang Griya Asri Cirendeu Didenda Rp 25 Juta

"Luas lahan itu 6 hektar, dendanya itu hanya untuk memberikan efek jera bagi yang melanggar perda," katanya.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Yudha Maulana
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Sidang Tipiring Pelanggar Perda di Kantor Kecamatan Cimahi Utara, Senin (13/8/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Pengembang perumahan Griya Asri Cireundeu didenda Rp 25 juta setelah menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di kantor Kecamatan, Cimahi Selatan, Jalan Jati Serut, Kota Cimahi, Senin (13/8/2018).

Dalam sidang tipiring tersebut, hakim Panji Surono SH, MH dari Pengadilan Negeri Bale Bandung bertindak sebagai pimpinan sidang, sementara pihak dari pengembang menghindar saat hendak dikonfirmasi wartawan.

Panji mengatakan, pihak pengembang perumahan Griya Asri Cireundeu itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Memang IMB-nya belum ada. Menurut saya adil didenda Rp 25 juta itu," ujar Panji saat ditemui usai memimpin persidangan, Senin (13/8/2018).

Begini Sosok Sandiaga Uno di Mata Pegawai Pemprov DKI, Kemana-mana Selalu Bawa Benda Ini

Saat memimimpin sidang, kata Panji, pihaknya menanyakan kepada perwakilan, pihak pengembang terkait luas lahan yang akan dibangun perumahan tersebut.

"Luas lahan itu 6 hektar, dendanya itu hanya untuk memberikan efek jera bagi yang melanggar perda," katanya.

Ia mengatakan, denda tersebut harus langsung dibayarkan oleh pihak bersangkutan, jika tidak maka akan dikenakan hukuman kurungan penjara sesuai Perda, yakni kurungan penjara dua minggu.

Sebelumnya, proses pembangunan perumahan tersebut telah dihentikan sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Cimahi lantaran sudah melakukan pembangunan sebelum Izin Mendirikan Bangunan (IMB) keluar.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved