Cegah Kasus Cabul, Kapolda Minta Orang Tua dan Sekolah Untuk Awasi Anak yang Gunakan Ponsel Pintar
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto meminta orang tua untuk memperhatikan aktivitas anak-anaknya yang menggunakan ponsel pintar.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto meminta orang tua untuk memperhatikan aktivitas anak-anaknya yang menggunakan ponsel pintar.
Upaya pengawasan orang tua itu, kata Agung sangat penting agar persitiwa yang dialami oleh Gsp (13), korban pencabulan oleh pria berinisial Farihudin Soleh alias Farid (26) warga Kecamatan Sukasari Kota Bandung, tidak dialami anak-anak lainnya.
Gsp mengenali Farid di media sosial Facebook hingga bertukar nomor ponsel.
• Ini Daftar Kereta Api dalam Tarif Spesial Promo Merdeka di Wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon
• Jadwal Siaran Langsung Final Piala AFF U-16, Indonesia Vs Thailand di Stadion Gelora Delta
Gsp dikirimi video dan foto porno hingga akhirnya Gsp diajak kencan oleh Farid dan melakukan hubungan intim.
Ironisnya, adegan itu direkam kemudian disebarkan.
Aksi bejat itu dilakukan dua kali karena Gsp diancam jika menolak, video mesum pertamanya akan disebar.
Namun video itu tetap disebar, hingga akhirnya teman-teman dan guru korban tahu, termasuk orang tua.
Jokowi - Ma'ruf Amin Vs Prabowo - Sandiaga Uno di Pilpres 2019, Kemana Demokrat Berlabuh? https://t.co/mol8lWZxMG via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 10, 2018
"Jadi saya turut prihatin, kita semua berkewajiban termasuk orang tua untuk betul-betul bijak memperlakukan anak yang menggunakan ponsel. Teknologi tidak bisa dibendung, yang bisa orang tua lakukan adalah dengan mengawasi anak-anak yang memegang ponsel pintar supaya kasus seperti ini tidak terulang," ujar dia.
Pengawasan tidak cukup oleh orang tua, rumah kedua anak-anak, yakni sekolah juga menuntut adanya pengawasan ketat dari para guru.
"Sekolah turut mengawasi. Guru-gurunya kalau perlu merazia ponsel anak-anak didiknya supaya kejadian seperti ini tidak terulang lagi," ujar Kapolda.
Agung memastikan pelaku akan ditindak tegas.
Ia dijerat Pasal 81 atau 82 Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 27 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Untuk pemulihan psikologi korban kami akan berkoordinasi dengan P2TP2A Jabar," ujar Agung. (*)
-
Kapolda Jabar: Kejuaraan Bukutangkis Kapolda Cup Menjadi Wadah Pemersatu Bangsa
-
Datangi Dinas Pendidikan Jabar, Kapolda Jabar Bahas Pengawasan Hukum
-
Deklarasi Anti Hoaks di Polrestabes Bandung, Kapolda : Warga Jabar Sadar Berita Hoaks
-
Selama Pengamanan Natal, Kapolda Minta Polisi Jangan Jaga dan Patroli Sendirian
-
Wah, Ilmuan Sedang Kembangkan Baterai Ponsel yang Hanya Perlu Diisi Daya Seminggu Sekali