Status Luna Maya-Cut Tari Tetap Tersangka, Begini Putusan yang Disampaikan Hakim

Status Luna Maya dan Cut Tari tetap tersangka setelah gugatan praperadilan atas kasus video asusila ditolak.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Kisdiantoro
Kolase Tribun Jabar/Tribunnews
Cut Tari dan Luna Maya 

TRIBUNJABAR.ID - Status Luna Maya dan Cut Tari tetap tersangka setelah gugatan praperadilan atas kasus video asusila ditolak.

Hal tersebut berdasarkan putusan yang dibacakan hakim tunggal, Florensani Susana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).

Permohonan praperadilan itu dibuat oleh Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon satu dalam perkara menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim Florensani Susana Kendenan, dikutip dari Grid.ID.

LP3HI sebagai pihak pemohon tidak dibebankan biaya perkara.

"Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil. Demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 7 Agustus 2018," katanya.

Melansir dari Kompas.com, hakim menyatakan bahwa Pengadilan negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengurus perkara tersebut karena belum ada surat perintah penghentian penyidikan yang dikeluarkan pihak penyidik.

Kasus yang melibatkan Cut Tari, Luna Maya, dan Ariel Noah itu masih terus berlanjut.

Permohonan LP3HI

Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangka Luna Maya dan Cut Tari.

Permohonan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Selasa (5/6/2018).

Praperadilan Ditolak, Luna Maya dan Cut Tari Tetap Tersangka Kasus Video Asusila

Hakim Tolak Praperadilan Status Tersangka Luna Maya dan Cut Tari di Video Mesum

Melansir dari Kompas.com, LP3HI menilai kasus yang melibatkan Luna Maya dan Cut Tari itu tidak cukup bukti.

Sudah delapan tahun, kasus tersebut jalan ditempat dan berlarut-larut.

"Luna Maya dan Cut Tari tidak cukup bukti dan penyidik kepolisian tidak mampu memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum, sehingga kasusnya berlarut-larut, yang mana sampai saat ini tidak disidangkan di Pengadilan Negeri," ucap Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, Jumat (3/8/2018).

Kurniawan Adi Nugroho mengatakan pihaknya tidak mengenal secara personal dengan Cut Tari dan Luna Maya.

LP3HI hanya membantu secara sukarela dan tanpa dibayar.

"LP3HI secara personal tidak mengenal dan tidak ada hubungan dengan Luna Maya dan Cut Tari."

"Namun demi kepastian hukum, maka dengan sukarela dan tanpa dibayar oleh siapapun mengajukan gugatan praperadilan ini demi penegakan hukum," tambahnya.

Dalam permohonan yang dibuat oleh LP3HI, pihak termohon I adalah Kepala Kepolisian Republik Indonesia sementara termohon II adalah Jaksa Agung.

"Mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memutus memerintahkan para termohon (Kapolri dan Jaksa Agung) untuk merehabilitasi nama baik Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng," demikian salah satu bunyi permohonan LP3HI dalam praperadilan itu.

Humas Pengadilan negeri jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan ada enam butir permohonan primer yang diajukan LP3HI.

"Intinya yang diminta supaya termohon I itu, Kapolri, menyatakan bahwa ini sudah dihentikan penyidikannya dan beritahulah ke Jaksa Agung dan kedua orang itu tadi (Luna Maya dan Cut Tari)," ujar Achmad Guntur, Jumat (3/8/2018).

Sering Kebobolan di Fase Akhir Pertandingan, Ini Kata Pelatih Fisik Persib Bandung

Sedang Ceramah, Ustaz Abdul Somad: Hayo Siapa yang Sebut-sebut Saya Jadi Wapres, Tadi Saya Dengar

Sering Kebobolan di Fase Akhir Pertandingan, Ini Kata Pelatih Fisik Persib Bandung

LP3HI juga meminta Kapolri dan Jaksa Agung merehabilitasi nama baik Cut Tari dan Luna Maya.

Dalam berkas permohonannya, LP3HI sebagai pihak ketiga mengaku berkepentingan terhadap penegakan hukum di Indonesia sehingga mengajukan permohonan praperadilan.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved