Begini Kondisi Luka Bocah 3 Tahun yang Tewas di Cimahi, Diduga Digigit dan Dipukul Ayah Tirinya
Agung mengatakan untuk sementara pelaku dijerat pasal 80 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI No 16 tahun 2017 tentang perlindungan anak.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - RD, bocah 3 tahun yang dianiaya AR (28) ayah tirinya, dengan cara digigit hingga tewas mengalami robek pada mulut bagian kiri dan mengalami retak tengkorak pada bagian atas.
Diberitakan sebelumnya, bocah warga Jalan Cempaka RT 05/15, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi itu meninggal setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Mitra Kasih dan dinyatakan meninggal pada 27 Juli 2018.
• Korban Penyekapan di Gua Selama 15 Tahun Sudah Bisa Diajak Komunikasi, Terungkap Cara Jago Perdayai
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, pelaku memang temperamen dan kemungkinan hal itu yang menyebabkan tersangka menganiaya korban hingga mengalami luka yang cukup serius.
"Dari pemeriksaan awal diketahui korban mengalami luka di mulut kiri robek, dan retak di tengkorak bagian atas," ujar Agung di SPN Cisarua, Desa Jambudipa, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Jabar, Selasa (7/8/2018).
Mario Gomez Tak Paham Jalan Pikiran Manajemen Persib Bandung: Kami Mau A, Mereka Mau B https://t.co/oBDizbkpFw via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 7, 2018
Saat ini, kata Agung, penyidik Dit Reskrimum Polda Jabar masih menunggu hasil visum dari ahli forensik untuk mengetahui penyebab pasti atas kematian bocah malang tersebut.
Agung mengatakan untuk sementara pelaku dijerat pasal 80 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI No 16 tahun 2017 tentang perlindungan anak.
"Hukumannya cukup tinggi, maksimal lima tahun penjara," ujarnya.
Rutin Minum Jus Lidah Buaya dan Bawang Putih Bisa Kurangi Kolesterol hingga Obati Sinus https://t.co/EqzoXUGX7A via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 6, 2018
Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana, mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 1 dan 2 itu berdasarkan asumsi sementara penyidik yaitu korban mengalami luka berat.
"Jika hasil visum sudah keluar dan identik dengan asumsi penyidik, bisa dikenakan pasal 3, yakni kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal, dan hukumannya 5 tahun penjara," katanya.