Begini Kondisi Luka Bocah 3 Tahun yang Tewas di Cimahi, Diduga Digigit dan Dipukul Ayah Tirinya

Agung mengatakan untuk sementara pelaku dijerat pasal 80 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI No 16 tahun 2017 tentang perlindungan anak.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Hilman Kamaludin
Kapolda Jabar Di SPN Polda Jabar 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - RD, bocah 3 tahun yang dianiaya AR (28) ayah tirinya, dengan cara digigit hingga tewas mengalami robek pada mulut bagian kiri dan mengalami retak tengkorak pada bagian atas.

Diberitakan sebelumnya, bocah warga Jalan Cempaka RT 05/15, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi itu meninggal setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Mitra Kasih dan dinyatakan meninggal pada 27 Juli 2018.

Korban Penyekapan di Gua Selama 15 Tahun Sudah Bisa Diajak Komunikasi, Terungkap Cara Jago Perdayai

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, pelaku memang temperamen dan kemungkinan hal itu yang menyebabkan tersangka menganiaya korban hingga mengalami luka yang cukup serius.

"Dari pemeriksaan awal diketahui korban mengalami luka di mulut kiri robek, dan retak di tengkorak bagian atas," ujar Agung di SPN Cisarua, Desa Jambudipa, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Jabar, Selasa (7/8/2018).


Saat ini, kata Agung, penyidik Dit Reskrimum Polda Jabar masih menunggu hasil visum dari ahli forensik untuk mengetahui penyebab pasti atas kematian bocah malang tersebut.

Agung mengatakan untuk sementara pelaku dijerat pasal 80 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI No 16 tahun 2017 tentang perlindungan anak.

"Hukumannya cukup tinggi, maksimal lima tahun penjara," ujarnya.


Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana, mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 1 dan 2 itu berdasarkan asumsi sementara penyidik yaitu korban mengalami luka berat.

"Jika hasil visum sudah keluar dan identik dengan asumsi penyidik, bisa dikenakan pasal 3, yakni kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal, dan hukumannya 5 tahun penjara," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved