Waspada Saat Pinjam Uang Pakai Aplikasi Fintech, Jangan Sampai Anda Mengalami Hal Ini

Tidak ada proses survey ke lokasi tempat tinggal, tempat bekerja atau permintaan struk gaji sebagaimana dalam proses pinja‎man ke perbankan

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Yudha Maulana
Solvay FinTech Marketing Hub
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID -Sejumlah warga Kota Bandung dan beberapa daerah lain di Jawa Barat (Jabar) mengakses pinjaman uang ke perusahaan financial technology (fintech). Peminjaman uang pada perusahaan fintech dengan media aplikasi ponsel berbasis Android dan Apple.

Sayangnya, mereka yang meminjam uang pada perusahaan fintech yang tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada Mei 2018, O‎JK merilis 51 perusahaan fintech berizin dan resmi dengan domisili mayoritas perusahaan itu berada di Jabodetabek. Akibatnya, para peminjam ini jadi menemukan masalah.

Sejumlah peminjam uang dengan skema online lewat aplikasi menjelaskan, awalnya, setiap calon peminjam uang pada perusahaan fintech harus menginstal aplikasi-aplikasi fintech di Playstore atau App Store di Apple. Misalnya, Tangbull, Angel Cash, We Cash, Kook Cash, Micromoney, Rupiah Now, Go Rupiah, Tunai Kita, Dana KLAT, Rupiah Avenue dan lebih dari 10 aplikasi fintech lainnya.

Tribun Jabar mencocokan nama-nama yang disebut oleh sejumlah peminjam uang itu dengan nama perusahaan fintech berizin dan terdaftar di OJK. Namun, tak satupun perusahaan fintech yang disebutkan itu cocok dengan perusahaan yang terdaftar.

Elis Widaningsih (36) warga Kabupaten Bandung menjelaskan, saat menginstal, aplikasi itu meminta izin untuk mengakses daftar kontak telpon, SMS, panggilan telpon, galeri, hingga perangkat ponsel si calon peminjam. Jika tidak diizinkan, aplikasi peminjaman uang itu tidak bisa digunakan. Si calon peminjam diwajibkan mencantumkan nomor telpon yang bisa dihubungi.

Pantauan Tribun dalam satu aplikasi, Tangbull misalnya, setelah menginstal, terdapat sembilan s ketentuan yang harus disetujui. Salah satunya, penyelenggara dengan persetujuan pengguna (peminjam), untuk mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan atau menggunakan data pribadi.

Kemudian di aplikasi Dana Rupiah. Sebelum aplikasi itu bisa digunakan, terdapat sejumlah ketentuan yang harus disetujui oleh calon peminjam. Misalnya saja, ketentuan soal kewenangan Dana Rupiah untuk mengakses dan menggunakan data pribadi peminjam yang ada di ponsel seperti nomor telpon, rekening bank, alamat email dan data-data pribadi lainnya.

Dari puluhan aplikasi fintech yang digunakan peminjam, semuanya menerapkan ketentuan serupa. Termasuk, membebaskan perusahaan fintech dari semua tuntutan pidana dan gugatan perdata yang muncul setelah perjanjian pinjam meminjam uang ini.

Setelah ketentuan itu disetujui, ‎peminjam baru bisa menggunakan aplikasi itu dengan mengikuti intruksi peminjaman dana. Dana yang disediakan, dari banyaknya aplikasi fintech, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 20 juta lebih.

"Untuk aplikasi Tangbull misalnya, wajib mencantumkan nomor telpon. Lalu tinggal tentukan berapa uang yang dipinjam. Setelah itu, ‎saya ditelpon pemberi pinjaman untuk verifikasi data diri. Kemudian mengupload foto KTP di aplikasi serta mengupload foto kita sedang memegang KTP. Ada lagi, aplikasi itu merekam saya sedang memegang KTP dengan menggerak-gerakan tubuh. Alasannya untuk verifikasi," ujar Elis via ponselnya, Rabu (1/8).

Tidak ada proses survey ke lokasi tempat tinggal, tempat bekerja atau permintaan struk gaji sebagaimana dalam proses pinja‎man ke perbankan pada umumnya.‎ "Peminjaman disetujui tidak butuh waktu lama, dalam hitungan jam langsung cair. Ditransfer ke rekening sendiri, ada yang prosesnya hitungan menit ada juga yang hitungan jam," ujar Elis.

Untuk pembayaran, mayoritas aplikasi fintech memberikan tenggat waktu tujuh hingga 14 hari namun tidak dicicil. "Saya pinjam Rp 1 juta, cairnya Rp 920 ribu dibayar 7 hari kemudian sebesar Rp 1 juta delapan puluh ribu," katanya.

Awalnya, pembayarannya lunas karena bisnisnya lancar. Namun, satu waktu, bisnisnya bermasalah sehingga sulit membayar. Namun utang tetap harus dibayar.

"Untuk membayar utang, akhirnya saya ‎pinjam uang lagi ke aplikasi fintech lainnya. Istilahnya gali lobang tutup lobang sampai akhirya utang saya membengkak," ujar Elis. Hal sama dialami oleh Rina dan Aa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved