Bos Miras Oplosan dan Istrinya yang Produknya Menewaskan 47 Orang, Mulai Disidang di Baleendah

Berdasarkan pantauan Tribun, sidang dengan agenda penyampaian keterangan saksi ini terbuka oleh umum.

Penulis: Mumu Mujahidin | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Mumu Mujahidin
Berdasarkan pantauan Tribun, sidang dengan agenda penyampaian keterangan saksi ini terbuka oleh umum. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin

TRIBUNJABAR.ID, BALEENDAH - Masih ingat Samsudin Simbolon? Peracik sekaligus pengedar miras oplosan yang menewaskan hingga 47 orang di Cicalengka?

Beberapa waktu lalu kasus ini ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB) oleh Pemda Kabupaten Bandung, karena dampak miras oplosan ini merebak seperti virus penyakit. Sebanyak 47 orang tewas dan ratusan korban lainnya terpaksa dirawat di beberapa rumah sakit di Kabupaten Bandung.

Aksinya Bikin Juri Americas Got Talent 2018 Ketakutan, The Sacred Riana Lolos ke Babak 36 Besar

Kasus miras oplosan tersebut kini memasuki babak baru, terdakwa Samsudin Simbolon bersama kedua tersangka lainnya Hanciak Manik dan Julianto Silalahi, Rabu (1/8/2018) menjalani sidang keduanya setelah, pada Rabu (25/7/2018) lalu, mereka menjalani sidang pertamanya dengan agenda pembacaan dakwaan.


Sidang kasus dengan nomor perkara 543/Pid.B/2018/PN Blb ini dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Titi Maria Romlah. Digelar di Ruang Sidang V, Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung sekitar pukul 12.30.


Berdasarkan pantauan Tribun, sidang dengan agenda penyampaian keterangan saksi ini terbuka oleh umum. Kedua tersangka Samsudin Simbolon dan Julianto Silalahi tampak mengenakan pakaian berwarna oranye khas tahanan sementara Hanciak Manik mengenakan pakaian berwarna putih.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved