Satpol PP Kota Cimahi Tutup Permanen 6 Minimarket, Dibantu Polisi dan TNI
satu di antara minimarket yang disegel Satpol PP itu yang berada di wilayah Warung Contong, Kecamatan Cimahi Tengah
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI- Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi menyegel enam minimarket yang berada di sejumlah wilayah Kota Cimahi, Rabu (25/7/2018).
Pantauan Tribun Jabar, satu di antara minimarket yang disegel Satpol PP itu yang berada di wilayah Warung Contong, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.
Dalam penyegelan itu, Satpol PP bekerja sama dengan anggota Polres Cimahi dan anggota TNI dari Kodim 0609/Kabupaten Bandung.
Minimarket yang berada di wilayah Warung Contong itu disegel dengan ditandai garis Satpol PP berwarna kuning yang terbentang sekitar 10 meter dan dipasang tulisan segel.
• Prediksi Susunan Pemain Persib Bandung Vs Persebaya Surabaya, Mario Gomez Akan Andalkan Striker Muda
• Hanya Undang Teman untuk Gunakan Kwai Go, Pria Ini Dapatkan Sepeda Motor
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Cimahi, Rini Taihutu, mengatakan penyegelan enam minimarket tersebut dilakukan secara berkala dan ditutup secara permanen.
"Satpol PP Kota Cimahi akan menutup enam minimarket secara berkala hingga saat ini baru dua minimarket yang sudah kita lakukan penutupan," ujarnya saat ditemui di sela penyegelan di kawasan Warung Contong, Rabu (25/7/2018).
Dasar penutupan dengan cara disegel itu, kata Rini, lantaran izin usahanya tidak akan keluar karena jarak antara satu minimarket dengan minimarket yang lain terlalu berdekatan.
• Ekspresi AHY Berubah Saat Prabowo Bilang Kalau AHY Dibicarakan untuk Jadi Cawapres, Why Not?
Hal tersebut, lanjut Rini, berdasarkan informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah (DPMPTS) Kota Cimahi.
"Jadi seharusnya 200 meter ke arah kiri kanannya sudah tidak boleh ada minimarket lagi. Pengosongannya sudah kami informasikan sejak bulan Mei," katanya.
Jauh sebelum penutupan inu dilaksanakan, pihaknya sudah memberikan peringatan berupa Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3 serta pemanggilan pun sudah dilakukan beberapa kali. (*)