Kalapas Sukamiskin Ditangkap KPK

Ada Kulkas Masuk Sel, Dirjen Pas: Bagaimana Bisa Masuk Jika Tidak Libatkan Petugas Lapas

Uang tersebut setelah disita oleh Dirjen Pas, kemudian dicatat dalam berkas administrasi mereka untuk kemudian dikembalikan ke keluarga terpidana.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Ratusan barang tak lazim di dalam sel terpidana kasus korupsi Lapas Sukamiskin Bandung disita Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Minggu (22/7/2018) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Uang ratusan juta rupiah disita petugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) di sejumlah kamar terpidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung, Minggu (22/7/2018).

"Uang jumlah totalnya mencapai Rp 102 juta. Dari seluruh kamar, uang itu kami sita kemudian dilabeli milik siapa saja," ujar Direktur Dirjen Pas Kemenkum HAM, Sri Puguh Budi Utami di Lapas Sukamiskin Bandung, Minggu (22/7/2018).

Uang tersebut setelah disita oleh Dirjen Pas, kemudian dicatat dalam berkas administrasi mereka untuk kemudian dikembalikan ke keluarga terpidana.

"Salah satunya milik Ahmad Kuncoro sebesar Rp 5,5 juta, yang paling besar," ujar Sri.

Ahmad Kuncoro adalah mantan Direktur Keuangan PT Kereta Api Indonesia, terpidana korupsi ‎setelah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan vonis 12 tahun penjara.

Lantas, bagaimana bisa uang jutaan tersebut bisa berada di kamar tahanan?

Sri menegaskan peredaran uang di lapas tidak diperbolehkan.

"Tidak boleh ada peredaran uang. Uang itu biasanya digunkan untuk membeli kebutuhan pokok di luar makan yang disiapkan," katanya.

Mantan Napi Lapas Sukamiskin Heran Ada Kulkas Bisa Masuk Sel

Cara Menyalin Tulisan di Kertas Menjadi Teks di Ponsel Xiaomi, Anda Tak Perlu Repot Mengetik

Seperti membeli rokok, cemilan hingga minuman ringan yang disiapkan di koperasi Lapas Sukamiskin.

Pada kesempatan itu, ratusan barang yang tidak seharusnya ada di kamar disita.

Seperti kulkas satu hingga dua pintu, televisi, pemanggang roti, pemanas kopi, dispenser, penanak nasi, ponsel, mini tape, speaker, gas untuk memasak mulai dari 5 kg hingga 50 kg, kompor hingga uang ratusan juta rupiah.

Usai disita, barang-barang tersebut diangkut ke sebuah truk besar.

"Harusnya semua barang ini tidak bisa masuk ke dalam kamar tahanan," ujar dia.

Lantas bagaimana barang-barang tersebut bisa masuk, jika tidak melibatkan petugas lapas.

"Saya baru masuk 4 Mei. Dan inilah yang sudah dilakukan dan ini seluruh indonesia sesuai intruksi pak Menteri untuk dilakukan penataan, kembali pada standar yang harus dijalankan," ujar dia. (*)


Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved