Kalapas Sukamiskin Ditangkap KPK
Wakil Ketua KPK Sebut Kalapas Sukamiskin Terlihat Tak Menyesal, Tertawa-tawa dan Santai
Saut mengatakan, saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta pascaoperasi tangkap tangan (OTT), Wahid beberapa kali tertawa dan terkesan santai.
TRIBUNJABAR.ID - Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Wahid Husein, terlihat tidak menyesali perbuatannya.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang.
Dilansir dair Kompas.com, Saut mengatakan, saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta pascaoperasi tangkap tangan (OTT), Wahid beberapa kali tertawa dan terkesan santai.
Kisah Soekarno Pernah Menghuni Penjara Sukamiskin, Rambutnya Hampir Gundul, Mandi pun Hanya 6 Menit https://t.co/RbrIO6LnTm via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) July 21, 2018
Wahid sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari narapidana.
Menurut Wakil Ketua KPK tersebut, pemberian suap kepada Wahid terkesan sudah biasa dilakukan yang bersangkutan.
Suap tersebut bertujuan untuk mendapatkan fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin.
"Kalau lihat dari cerita yang kami pantau dari kemarin pagi sampai hari ini, memang ada kesan itu sudah terbiasa sehingga menjadi aneh kalau tidak dijalankan sama si pendatang (narapidana) barunya," kata Saut saat konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (21/7/2018), seperti dikutip Antara.
Ada kesan biasa tersebut, Saut Situmorang melanjutkan, sepertinya membuat Wahid terkesan santai saat diperiksa.
"Ada kesan begitu makanya dia santai-santai saja ngomongnya, malah beberapa kali ditanya ketawa-ketawa," ungkap Saut.
• Ingin Menikmati Akhir Pekan di Kota Cimahi ? Lihat Dulu Prakiraan Cuacanya Hari Ini
Terkait suap pemberian fasilitas, pemerian perizinan, ataupun pemberian lainnya di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung, KPK telah menetapkan empat tersangka.
Empat tersangka tersebut terdiri dari Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH), staf Wahid Husein Hendry Saputra (HND), narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah (FD), juga Andri Rahmat (AR), yang merupakan narapidanan kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) Fahmi Darmawansyah.
WH dan stafnya HND diduga sebagai penerima, sedangkan FD dan AR diduga sebagai pemberi.
Fahmi yang merupakan Direktur PT Merial Esa telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada 31 Mei 2017.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, suami dari artis Inneke Koesherawati itu divonis dua tahun delapan bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
• Begini Kesigapan Petugas Medis Tangani Peserta Bandung West Java Marathon