Kalapas Sukamiskin Ditangkap KPK
Wawan dan Fuad Belum Kembali ke Lapas Sukamiskin, KPK Pun Peringatkan Para Dokter
Wawan dan Fuad tak ada di kamarnya, sampai sekarang kami belum tahu ada dimana mereka. Sampai sekarang belum pulang ke Lapas Sukamiskin
TRIBUNJABAR.ID - Tak hanya menyasar Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dan narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin pada Jumat (20/7/2018) malam dan Sabtu (21/7/2018) dini hari, petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyasar sel tahanan yang ditempati oleh Tb Chaeri Wardhana alias Wawan dan Fuad Amin Imron.
Namun saat hendak menggeledah sel tahanan Wawan dan Fuad, pintu sel tahanan itu terkunci dan kedua narapidana tersebut tak ada di dalam kamar tahanannya.
• Mengenal Galang Rambu Anarki, Putra Iwan Fals yang Tak Ingin Mendompleng Nama Besar Ayahnya
"Wawan dan Fuad tak ada di kamarnya, sampai sekarang kami belum tahu ada dimana mereka. Sampai sekarang belum pulang ke Lapas Sukamiskin," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif saat jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu (21/7/2018) malam.
Menurut Laode, seharusnya Wawan dan Fuad ada di dalam penjara. Disebut-sebut Wawan dan Fuad keluar penjara untuk menuju satu rumah sakit. Keduanya dikabarkan sakit.
Cerita Annisa, Anggota Tim Muhibah, Tim Angklung Bandung yang Ngamen di Eropa Karena Kurang Biaya https://t.co/UKahNdf4Rn via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) July 21, 2018
Terkait hal ini, anggota KPK Saut Situmorang mengeluarkan peringatan keras kepada para dokter dan tenaga kesehatan.
"Jangan salahgunakan profesi dokter dan tenaga kesehatan. Jika ada narapidana yang menyalahgunakan atau pura-pura sakit, segara lapor ke KPK," kata Saut.
Facebook dan Instagram Berencana Blokir User Usia di Bawah 13 Tahun https://t.co/aPrQDKxc7Y via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) 20 Juli 2018
Saut berharap, proses hukum terhadap dokter yang menyalahgunakan profesinya seperti yang terjadi terhadap dr Bimanesh pada kasus Setya Novanto, tidak terulang lagi.
"Bimanesh sudah divonis, sudah dipenjara, jangan terulang lagi," ujar Saut.