Bawa Pisau Dapur saat Tuduh Karyawan Panti Pijat Pengguna Narkoba, FH Diamankan Polisi

Sambil mengacungkan pisau dapur, pria tersebut menuduh seorang karyawan panti pijat sebagai pengguna narkoba.

Istimewa/tribunjakarta
FH yang mengancam karyawan panti pijat diamankan polisi 

TRIBUNJABAR.ID - FH (38) terpaksa diamankan anggota Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, setelah mengancam dan menuduh seorang karyawan panti pijat.

Sambil mengacungkan pisau dapur, pria tersebut menuduh seorang karyawan panti pijat sebagai pengguna narkoba.

Hal tersebut terjadi di panti pijat yang berada di Komplek Aldiron, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (17/7/2018).


Dilansir dari Tribunjakarta.com, Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Martson Marbun, mengatakan, kejadian bermula saat pelaku tiba-tiba saja mendatangi panti pijat tersebut.

Sambil berteriak-teriak dan membawa pisau dapur, pelaku memanggil korban bernama Regustiawan yang saat itu sedang mengepel di panti pijat.

"Dengan menggenggam pisau dapur, pelaku menuduh korban merupakan pengguna narkoba," kata Marbun di Mapolsek Kebon Jeruk, Rabu (18/7/2018).

Kompol Marbun melanjutkan, pelaku juga membawa korban ke pos polisi sambil menuduh korban menjadi pengguna narkoba.

Ingin Bawa Seni Budaya Pantura ke Kancah Nasional Jadi Alasan Diana Sastra Nyaleg DPR RI

Tapi, Marbun menjelaskan, setelah diperiksa, korban terbukti tidak menggunakan narkoba.

Saat itu pula, lanjutnya, pelaku langsung diamankan karena telah mengancam korban dengan senjata tajam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951, dan terancam hukuman penjara 15 tahun.

"Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti sebilah pisau dapur. Saat ini kita masih mintai keterangan motif dari kejadian tersebut," ujar Marbun.

Beraktivitas di Tasikmalaya dan Priangan Timur? Ini Prakiraan Cuacanya, Cek Dulu Yuk

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved