Bawa Pisau Dapur saat Tuduh Karyawan Panti Pijat Pengguna Narkoba, FH Diamankan Polisi
Sambil mengacungkan pisau dapur, pria tersebut menuduh seorang karyawan panti pijat sebagai pengguna narkoba.
TRIBUNJABAR.ID - FH (38) terpaksa diamankan anggota Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, setelah mengancam dan menuduh seorang karyawan panti pijat.
Sambil mengacungkan pisau dapur, pria tersebut menuduh seorang karyawan panti pijat sebagai pengguna narkoba.
Hal tersebut terjadi di panti pijat yang berada di Komplek Aldiron, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (17/7/2018).
Bonus Segar dari Wa Haji Umuh Siap Guyur Perisib Jika Menang dari Barito Putera https://t.co/43hoJCAd6p via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) July 18, 2018
Dilansir dari Tribunjakarta.com, Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Martson Marbun, mengatakan, kejadian bermula saat pelaku tiba-tiba saja mendatangi panti pijat tersebut.
Sambil berteriak-teriak dan membawa pisau dapur, pelaku memanggil korban bernama Regustiawan yang saat itu sedang mengepel di panti pijat.
"Dengan menggenggam pisau dapur, pelaku menuduh korban merupakan pengguna narkoba," kata Marbun di Mapolsek Kebon Jeruk, Rabu (18/7/2018).
Kompol Marbun melanjutkan, pelaku juga membawa korban ke pos polisi sambil menuduh korban menjadi pengguna narkoba.
• Ingin Bawa Seni Budaya Pantura ke Kancah Nasional Jadi Alasan Diana Sastra Nyaleg DPR RI
Tapi, Marbun menjelaskan, setelah diperiksa, korban terbukti tidak menggunakan narkoba.
Saat itu pula, lanjutnya, pelaku langsung diamankan karena telah mengancam korban dengan senjata tajam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951, dan terancam hukuman penjara 15 tahun.
"Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti sebilah pisau dapur. Saat ini kita masih mintai keterangan motif dari kejadian tersebut," ujar Marbun.
• Beraktivitas di Tasikmalaya dan Priangan Timur? Ini Prakiraan Cuacanya, Cek Dulu Yuk