Pemilu Legislatif 2019

Pendaftaran Bacaleg di KPU Jabar Resmi Ditutup Pukul 00.00 WIB Malam Tadi, Verifikasi Berkas Dikebut

Menurut Endun, sesuai PKPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019, verifikasi kelengkapan administrasi bacaleg berakhir . .

Dokumentasi/Tribun Jabar
Ilustrasi: Kesibukan komisioner di KPU Jabar 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, M Syarif Abdussalam

TRIBUNJABR.ID, BANDUNG - Setelah semua partai mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) sampai 17 Juli 2018, KPU Jabar memberi batas waktu perbaikan berkas bacaleg hingga 31 Juli 2018.

Sebelumnya, KPU Jabar mulai melakukan verifikasi berkas bacaleg sampai dengan 18 Juli 2018, kemudian menyampaikan hasilnya kepada setiap partai pada 19-21 Juli 2018. Selanjutnya partai politik diberi kesempatan memperbaiki berkas hingga akhir Juli 2018.

Komisioner KPU Jabar Divisi Teknis Endun Abdul Haq mengatakan penutupan pemdaftaran sendiri dilakukan secara simbolis oleh Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat dengan mengunci pintu gerbang kantor KPU tepat pukul 00.00 WIB, pada 17 Juli 2018.

Oh In kyun Bisa Main Lawan Barito Putera

Mochammad Iriawan Akan Bertemu dengan Mantan Gubernur Jabar, Berikut Agenda Selengkapnya

Menurut Endun, sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019, verifikasi kelengkapan administrasi bacaleg berakhir 18 Juli 2018.

"Selanjutnya KPU menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon kepada parpol 19-21 Juli, perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti 22-31 Juli, dan verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon 1-7 Agustus 2018," ujarnya, Rabu (18/7/2018).

Dalam peraturan itu juga disebutkan, penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) berlangsung pada 8-12 Agustus, pengumuman DCS dan persentase keterwakilan perempuan 12-14 Agustus, masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS 12-21 Agustus.


Permintaan klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS dilakukan pada 22-28 Agustus, dan seterusnya hingga pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) 21 sampai dengan 23 September 2018.

Sejak pendaftaran bacaleg dimulai 4 Juli lalu, aktivitas pendaftaran baru dimulai Minggu (15/7) dengan pendaftar pertama PKB. Sehari sesudahnya giliran Partai Nasdem, sedangkan hari terakhir mendaftar secara berurut mwndaftar Partai Demokrat, Perindo, Golkar, PDIP, PSI, PKS, Hanura, PBB, PKPI, Gerindra, Garuda, PPP, Berkarya, dan PAN. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved