KPU Beri Waktu 10 Hari pada Parpol untuk Perbaiki Persyaratan Bacaleg
KPU Jabar memberi waktu untuk partai politik untuk memperbaiki berkas pencalonan bacaleg DPRD Jabar.
Penulis: Theofilus Richard | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - KPU Jabar memberi waktu untuk partai politik untuk memperbaiki berkas pencalonan bacaleg DPRD Jabar.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Jabar Endun Abdul Haq, ketika ditemui di Kantor KPU Jabar, Selasa (17/7/2018).
Berkas yang masih boleh diperbaiki adalah berkas dari masing-masing bacaleg.
Deretan Fakta Terduga Teroris yang Ditangkap di Indramayu, Suami Istri Gagal Ledakkan Bom Panci https://t.co/5T5zGqdRF4 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) July 17, 2018
"Misalnya ijazah belum dilegalisir, surat keterangan pengadilan sedang proses itu boleh. Tetap kami terima berkasnya dan nanti diberi kesempatan perbaikan 10 hari," ujarnya.
Masa perbaikan yang diberikan KPU Jabar dari tanggal 22 Juli 2018 sampai 31 Juli 2018.
Sedangkan berkas Formulir B harus lengkap saat pendaftaran di KPU Jabar.
Jika berkas tersebut lengkap, akan diberikan tanda terima dari KPU Jabar.
• Berawal dari PKM, Lima Mahasiswa UPI Tengah Kembangkan Potensi Rumah Pintar Al-Barokah di Sumedang
"Tentu yang paling utama adalah syarat pengajuan calon yaitu model B1, B2, dan B3, termasuk SK dan AD/ART. Itu yang utama, baru dikasih tanda terima," ujarnya.
Selasa (17/7/2018), adalah hari terakhir pendaftaran bacaleg.
KPU Jabar melayani pendaftaran sampai batas waktu pukul 24.00 WIB.
Setelah batas pendaftaran ditutup, KPU Jabar akan meneliti semua berkas tersebut untuk memastikan kelengkapan berkas persyaratan.
• Tak Perlu Rajin Facial, Lakukan Hal Ini Saja Dirumah Supaya Kulit Tetap Sehat dan Cantik