Ujang Serahkan Dewi ke Pemerintah Setelah 10 Tahun Merawat: Kolamnya Sudah Kering
Buaya berjenis kelamin betina itu dievakuasi dari kolam berukuran 20x20 meter yang berlokasi di belakang vila.
Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat mengevakuasi seekor buaya muara yang diberi nama Dewi, dari sebuah vila di Jalan Raya Palabuhanratu-Cisolok, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Senin (16/7/2018).
Butuh waktu dua jam untuk memindahkan buaya tersebut.
Terhitung mulai pukul 10.00 sampai dengan pukul 12.15.
Buaya berjenis kelamin betina itu dievakuasi dari kolam berukuran 20x20 meter yang berlokasi di belakang vila.
BBKSDA menerima buaya secara sukarela dari pemilik.
Buaya sepanjang tiga meter itu kini dititipkan ke Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga (PPSC) di Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.
"Buaya ini kami serahkan sukarela kepada negara. Pemiliknya ada di Bandung, dan lahannya ini sekarang sudah dijual, jadi buayanya tidak terawat, kolamnya juga kering," kata perawat buaya, Ujang Abdullah (51).
• Persib Bandung Cuma Menang Tipis, Mario Gomez Sebut Pemain Kelelahan
• Kunjungi Kantor PBNU, Prabowo: Saya Merasa Dekat dengan NU
• Agus Hernoto, Anggota Pasukan Komando Berkaki Satu yang Tetap Bersemangat Tinggi
Ujang mengatakan, sebenarnya ia sudah lama berkeinginan menyerahkan buaya tersebut.
Namun, keinginannya tersebut baru terkabul setelah ia bertemu dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi.
"Beberapa hari yang lalu saya bertemu dengan Pak Okih Pajri dari Satpol PP lalu saya menceritakan keinginan menyerahkan buaya, dan ditanggapinya," katanya.
Ujang mengaku senang setelah buaya yang sudah dirawatnya selama 10 tahun diambil petugas dan akan dilepasliarkan kembali.
Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Seksi Wilayah II Bogor, BBKSDA Jabar, Isep Mukti Wiharja mengatakan, buaya termasuk satwa dilindungi undang-undang dari jenis reptil.
Buaya termasuk dilindungi Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
"Buaya ini akan dievakuasi ke PPSC dulu, lalu dimasukan ke ruang karantina dan diperiksa serta dipantau dokter hewan," katanya.(*)
Sempat Disebut sebagai Robin Hood-nya Indonesia, Kini Johny Indo Taubat dan Jadi Penjual Batu Akik https://t.co/3ZMcX62FZ9 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) July 16, 2018