Yayasan Supersemar Wajib Bayar Rp 4,4 Triliun pada Negara, Tommy Soeharto Diminta Serahkan Granadi
Sebelumnya, Yayasan Supersemar diwajibkan membayar kepada negara sebagaimana putusan MA sebesar Rp 4,4 triliun.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Jaksa Agung HM. Prasetyo meminta kepada Tommy Soeharto untuk segera menyerahkan Gedung Granadi yang menjadi objek eksekusi kasus Yayasan Supersemar.
Pernyataannya tersebut disampaikan saat ditanyai tanggapan terkait keengganan Tommy menyerahkan Gedung Granadi yang menjadi kantor perusahaannya.
"Dari mana pun asalnya kami harapkan mereka segera memenuhi kewajibannya," ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/7/2018).
Lebih lanjut, Prasetyo mengatakan kasus Yayasan Supersemar sudah mencapai tahap eksekusi yang seharusnya aset yang dinyatakan sebagai barang sitaan harus diselesaikan.
Selain itu, kata Prasetyo, berdasarkan laporan terakhir yang ia terima, kepemilikan Gedung Granadi diatasnamakan yayasan yang terkait dengan kasus Supersemar.
"Itulah lihainya mereka saya rasa. Rupanya Granadi itu saya terima laporannya diatasnamakan yayasan. Yayasan itu kan dulu pendirinya siapa pemiliknya dan dari mana sumber keuangannya, itu nanti akan kami bicarakan dengan pihak pengadilan ya," tutur Prasetyo.
Sebelumnya, Yayasan Supersemar diwajibkan membayar kepada negara sebagaimana putusan MA sebesar Rp 4,4 triliun.
• Dokter Bimanesh Sutarjo Dihukum 3 Tahun Penjara
• LIVE STREAMING Indosiar Persib Bandung vs Persela Lamongan, Nanti Malam
Daftar aset yang seharusnya disita antara lain 113 rekening berupa deposito dan giro, dua bidang tanah seluas 16.000 meter persegi di Jakarta dan Bogor, serta enam unit kendaraan roda empat.
Kasus Yayasan Supersemar bermula saat pemerintah menggugat Soeharto (tergugat I) dan Yayasan Supersemar (tergugat II) atas dugaan penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar.
Dana yang seharusnya diberikan kepada siswa atau mahasiswa itu ternyata disebut disalurkan kepada sejumlah perusahaan.(*)
Sempat Disebut sebagai Robin Hood-nya Indonesia, Kini Johny Indo Taubat dan Jadi Penjual Batu Akik https://t.co/3ZMcX62FZ9 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) July 16, 2018