Fakta-fakta Pernikahan Dini di Tapin, Dinyatakan Tidak Sah hingga Nasib Kedua Bocah
Terdapat sejumlah fakta dari fenomena tersebut, mulai dari status pernikahan yang dinyatakan tidak sah hingga nasib kedua bocah mempelai.
Penulis: Indan Kurnia Efendi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNJABAR.ID - Kabar adanya pernikahan dua bocah belasan tahun mendadak jadi perbincangan warganet.
Hal itu menyusul beredarnya video seorang bocah laki-laki sedang melakukan ijab kabul diunggah oleh beberapa warganet, termasuk akun Instagram @lambe_turah.
Dilansir TribunJabar.id dari banjarmasin Post, pernikahan dini yang menghebohkan itu terjadi di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.
Terdapat sejumlah fakta dari fenomena tersebut, mulai dari status pernikahan yang dinyatakan tidak sah hingga nasib kedua bocah mempelai.
Berikut ulasannya:
1. Mempelai di Bawah umur
Berdasarkan laporan Banjarmasin Post, pria mempelai berinisial A merupakan kelahiran 11 mei 2005 yang artinya sekarang dia berusia 13 tahun dua bulan.
Sementara itu, wanita mempelainya, I, lahir pada Agustus 2003, kini usianya 15 tahun.
Usut punya usut, ternyata A baru lulus SD, sedangkan I mengaku duduk di bangkus kelas dua SLTP.
2. Syukuran pernikahan
Melansir dari Banjarmasin Post, syukuran pernikahan A dan I digelar pada Jumat (13/7/2018).
Video akad dan resepsi keduanya pun langsung menyebar di sosial media dan menimbulkan pro kontra.
• Pernyataan Susi Pudjiastuti Terkait Jadi Cawapres Jokowi
• Kebakaran Hebat Landa Pasar Induk Gedebage, Ini Jumlah Alat yang Dibutuhkan untuk Memadamkannya
3. Diperiksa di Polsek Binuang
Sehari setelah syukuran pernikahan, A dan I serta keluarga keduanya terlihat berada di Polsek Binuang.
Selain itu, hadir pula kepala desa, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Binuang, dan anggota pusat pelayanan terpadu perlindunhan perempuan dan anak (P2TP2A) Tapin.