Pilgub Jabar
Rekapitulasi Pilgub Jabar Tuntas, Ketua KPU Sebut Paslon yang Keberatan Tidak Bisa Menggugat
Hasil Pilgub Jabar 2018 tidak akan bisa digugat pihak manapun yang tidak menerima hasil ini. Hal itu disampaikan Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat . .
Penulis: Theofilus Richard | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Hasil Pilgub Jabar 2018 tidak akan bisa digugat pihak manapun yang tidak menerima hasil ini.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat, setelah Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilgub Jabar 2018, Kantor KPU Jabar, Bandung, Minggu (8/7/2018).
Ia mengatakan bahwa selisih antara pemenang Pilgub Jabar dengan posisi kedua berbeda cukup jauh.
• Susunan Pemain Persib Bandung Vs PSIS Semarang yang Tanding Malam Ini di Stadion GBLA
• Link Live Streaming Indosiar Persib Bandung vs PSIS Semarang - Tonton Lewat Ponsel
"Selisih pemenang pertama dan kedua sekira 4,1 persen. Menurut UU tidak ada celah untuk gugat ke MK," ujar Yayat.
Berdasarkan undang-undang, kata Yayat, gugatan bisa diajukan jika selisih suara hanya 0,5 persen.
Berdasarkan rekapitulasi KPU Jabar, pasangan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum (Rindu) unggul dengan perolehan sekira 32,88 persen suara.
Jokowi Sudah Pilih Nama Cawapres Pendampingnya untuk Pilpres 2019, Segera Diumumkan https://t.co/kINDjRNYFc via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) July 8, 2018
Sementara, pesaing terdekat, yaitu Sudrajat-Syaikhu (Asyik) memperoleh 28,74 persen suara.
Selisih keduanya sekira empat persen, sehingga tidak memungkinkan untuk mengajukan gugatan ke MK.
"Meski mendaftarkan perkara, 99 persen ditolak," kata Yayat.
Setelah ini, KPU Jabar akan mengumumkan secara resmi hasil rekapitulasi suara Pilgub Jabar 2018 selama tujuh hari.
Hasil resmi bisa dilihat di situs resmi KPU Jabar. (*)