Untuk Efek Jera, Lima Aset Milik Tersangka Miras Oplosan Cicalengka Disita, Termasuk Rumah Mewahnya?

Lima aset tak bergerak milik tersangka kasus produksi minuman keras oplosan di Cicalengka, Kabupaten Bandung, disita.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/Seli Andina
Rumah tersangka pembuat miras oplosan, HM dan SS, di pinggir Jalan Raya Bandung-Garut di Desa Cicalengka Wetan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Senin (16/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Lima aset tak bergerak milik tersangka kasus produksi minuman keras oplosan di Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung, Samsudin Simbolon dan Hamciah Manik, disita penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar.

Aset yang disita di antaranya adalah sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat hak milik No. 218, luas 224 M2 di Desa Cicalengka wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Bandung serta Sertifikat Hak Milik No.219, dengan luas 56 meter persegi.

Sebidang tanah dan bangunan berupa toko luas 210 meter persegi di Jalan Raya By Pass Desa Cicalengka Wetan Kabupaten Bandung.

Lalu, sebidang tanah dan bangunan seluas 292 meter persegi di Desa Ganjar Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, sebidang tanah terletak di Desa Ganjar Sabar Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung dengan luas 2184 meter persegi.

Lalu sebidang tanah terletak di Desa Bojong Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung dengan luas 2285 meter persegi.

Semua aset yang disita sudah mendapat penetapan pengadilan.

"Selain substansi kasus (miras oplosan), kami juga kenakan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara serta denda Rp 20 miliar. Kami berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan dan menyita aset lima bidang tanah serta uang cash Rp 65 juta," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Jalan Palasari Kota Bandung, Kamis (5/7/2018).

Berkat Terjun ke Dunia Komedi, Wawan Akhirnya Bisa Bertemu Indro Warkop

Miras oplosan dengan bahan-bahan alkohol 97 persen, pewarna tekstil serta minuman suplemen itu diproduksi sejak 2010 dengan penghasilan Rp 5,6 juta per hari atau Rp 168,4 juta per tahun.

Namun, produksi miras oplosan yang dijual Rp 20 ribu tersebut menewaskan 69 orang dan kini kasusnya ditangani Polres Bandung.

"Yang bersangkutan memproduksi miras selama delapan tahun. Hasil pemeriksaan, uang hasil produksi miras digunakan untuk membeli sejumlah aset," ujarnya.

Selain lima bidang tanah, polisi tengah memproses penyitaan aset lainnya di Palembang, Sumatera Selatan berupa kebun sawit seluas 29 hektare.

"Itu juga diduga dibeli berdasarkan hasil tindak pidana. Kebun sawit seluas 29 hektare, penyitaannya sedang diproses," ujar Kapolda.

Ia menegaskan polisi tegas menindak peredaran miras oplosan dengan memberikan hukuman maksimal untuk produsen miras oplosan.

"Ini pelajaran untuk lainnya agar efek jera," ujar dia.

Berkat Malala Project, Bule-bule Ini Jadi Pengajar di Rumah Lentera Bandung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved