Hanya Satu Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung yang Beroperasi, Cek Lokasi di Sini
Layanan SIM Keliling Online tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga selesai. Anda diharapkan untuk membawa semua persyaratan
Penulis: Ery Chandra | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Warga Kota Bandung yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa mengurusnya melalui Mobil SIM Keliling Online Polrestabes Bandung.
Hari ini, Kamis (5/7/2018), layanan SIM Keliling Online Polrestabes Bandung hanya beroperasi di M Square Cibaduyut, Jalan Ters Cibaduyut, Kota Bandung.
Pelayanan Mobil SIM Keliling Online hanya untuk memperpanjang masa berlaku kartu SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A).
Layanan SIM Keliling Online tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga selesai. Anda diharapkan untuk membawa semua persyaratan yang dibutuhkan.
Bidan Ramlah, Korban Selamat KM Lestari Maju, Tertahan Hujan dan Angin Kencang di Atas Kapal Miring https://t.co/EOdNukeCBU via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) July 4, 2018
Di antaranya SIM asli yang diterbitkan SatLantas Polrestabes Bandung yang masa berlakunya habis pada tahun ini dan KTP yang diterbitkan pemerintah Kota Bandung.
Jika masa berlaku SIM Anda habis, bisa mengajukan permohonan pembuatan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) atau Polres masing-masing sesuai domisili yang tertera di KTP.
Baca: Resmi Dinyatakan Tak Mengandung Susu, Susu Kental Manis Berisiko bagi Kesehatan Anak-anak
Keterangan lebih lanjut informasi ini bisa diakses melalui laman resmi Mabes KorLantas Polri di website www.simkeliling.info. Sedangkan untuk jadwal sewaktu-waktu bisa berubah.
Karena itu, untuk warga Kota Bandung dapat kembali mengeceknya ke Traffic Management Center (TMC) Polrestabes Bandung, melalui nomor telepon 022-4203505. (*)