Pegadaian Swasta di Wilayah III Cirebon Belum Berizin, Kepala OJK Bilang Begini
"Belum ada pegadaian swasta di Wilayah III Cirebon yang terdaftar ataupun berizin," ujar
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Berdasarkan data OJK pada Mei 2018, secara nasional baru 14 pegadaian swasta yang terdaftar dan 10 pegadaian swasta yang berizin dari OJK.
Lembaga-lembaga itu berkantor pusat di antaranya di Jakarta, Bandung, Bekasi, Semarang, dan Yogyakarta.
"Belum ada pegadaian swasta di Wilayah III Cirebon yang terdaftar ataupun berizin," ujar Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, M Luthfi, saat ditemui di Kantor OJK Cirebon, Jl Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Senin (2/7/2018).
Karenanya, ia mengimbau agar pegadaian swasta yang berada di Wilayah III Cirebon segera berkoordinasi dengan Kantor OJK Cirebon.
8 Tim Masih Berebut 4 Tiket Sisa ke Perempatfinal Piala Dunia 2018, Dimulai dari Brasil vs Meksiko https://t.co/fMLSXSo1mx via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) July 2, 2018
Ia mengatakan, mekanisme pendaftarannya juga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha pegadaian.
Mengingat persyaratan bentuk badan hukum, permodalan dan lingkup wilayah usaha dikecualikan serta persyaratan administratif yang disampaikan relatif lebih mudah dan sederhana.
Setelah memperoleh pendaftaran dari OJK, pelaku usaha gadai wajib mengajukan permohonan izin usaha sebagai perusahaan pegadaian swasta.
Jangka waktunya paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan OJK ini diundangkan.
Baca: Akhirnya, Nanda Driver Ojek Online asal Bogor Akan Bertemu Ridwan Kamil Malam Ini
"Manfaatkan momentum relaksasi peraturan melalui mekanisme pendaftaran sebelum dinyatakan berizin," ujar M Luthfi.
Pada proses perizinan, ucapnya, mulai berlaku ketentuan bentuk badan hukum, perseroan terbatas atau koperasi, dan ketentuan permodalan yakni, Rp 500 juta untuk lingkup kota dan kabupaten serta Rp 2,5 miliar untuk lingkup provinsi.
Para Penyandang Juara Piala Dunia Berguguran, Akan Ada Kampiun Baru di Rusia? https://t.co/IYlWFQeugL via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) July 2, 2018
Sebelum adanya POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha pegadaian, belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai usaha pegadaian secara umum.
Satu-satunya perusahaan pegadaian yang berizin dari OJK adalah perusahaan pegadaian milik negara, yakni PT Pegadaian (persero).
Bagi pelaku usaha gadai, pemenuhan peraturan ini diharapkan akan dapat menghindarkan pelaku usaha dari permasalahan perizinan atau legalitas.
"Selain itu, dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan memudahkan menjalin kerja sama dengan pihak lain," kata M Luthfi. (*)