Pegadaian Swasta di Wilayah III Cirebon Belum Berizin, Kepala OJK Bilang Begini

"Belum ada pegadaian swasta di Wilayah III Cirebon yang terdaftar ataupun berizin," ujar

DOKUMENTASI TRIBUN MEDAN
Otoritas Jasa Keuangan 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Berdasarkan data OJK pada Mei 2018, secara nasional baru 14 pegadaian swasta yang terdaftar dan 10 pegadaian swasta yang berizin dari OJK.

Lembaga-lembaga itu berkantor pusat di antaranya di Jakarta, Bandung, Bekasi, Semarang, dan Yogyakarta.

"Belum ada pegadaian swasta di Wilayah III Cirebon yang terdaftar ataupun berizin," ujar Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, M Luthfi, saat ditemui di Kantor OJK Cirebon, Jl Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Senin (2/7/2018).

Karenanya, ia mengimbau agar pegadaian swasta yang berada di Wilayah III Cirebon segera berkoordinasi dengan Kantor OJK Cirebon.


Ia mengatakan, mekanisme pendaftarannya juga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha pegadaian.

Mengingat persyaratan bentuk badan hukum, permodalan dan lingkup wilayah usaha dikecualikan serta persyaratan administratif yang disampaikan relatif lebih mudah dan sederhana.

Setelah memperoleh pendaftaran dari OJK, pelaku usaha gadai wajib mengajukan permohonan izin usaha sebagai perusahaan pegadaian swasta.

Jangka waktunya paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan OJK ini diundangkan.

Baca: Akhirnya, Nanda Driver Ojek Online asal Bogor Akan Bertemu Ridwan Kamil Malam Ini

"Manfaatkan momentum relaksasi peraturan melalui mekanisme pendaftaran sebelum dinyatakan berizin," ujar M Luthfi.

Pada proses perizinan, ucapnya, mulai berlaku ketentuan bentuk badan hukum, perseroan terbatas atau koperasi, dan ketentuan permodalan yakni, Rp 500 juta untuk lingkup kota dan kabupaten serta Rp 2,5 miliar untuk lingkup provinsi.


Sebelum adanya POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha pegadaian, belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai usaha pegadaian secara umum.

Satu-satunya perusahaan pegadaian yang berizin dari OJK adalah perusahaan pegadaian milik negara, yakni PT Pegadaian (persero).

Bagi pelaku usaha gadai, pemenuhan peraturan ini diharapkan akan dapat menghindarkan pelaku usaha dari permasalahan perizinan atau legalitas.

"Selain itu, dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan memudahkan menjalin kerja sama dengan pihak lain," kata M Luthfi. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved