Artis Tersandung Narkoba
Reza Bukan, Artis yang Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba
Reza Bukan ditangkap di rumahnya, Perumahan Casa Jardin, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Sabtu (30/6/2018) dini hari.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus presenter Reza Bukan karena kedapatan memakai narkoba jenis sabu.
"Kami telah melakukan penangkapan terhadap seorang yang berprofesi sebagai presenter dan artis, atas nama DE alias RB, Deron Eka alias Reza Bukan," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz, dalam konferensi pers di Kantor Polres Jakarta Barat, Minggu (7/1/2018).
Reza Bukan ditangkap di rumahnya, Perumahan Casa Jardin, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Sabtu (30/6/2018) dini hari.
Reza dicokok setelah pulang kerja dari satu stasiun televisi.
Polisi menemukan barang bukti 3 paket narkoba seberat 0.19 gram.
"Barang buktinya dapat dilihat di depan, 3 paket beserta alat-alatnya, ada bong, sedotan, korek," ujar Erick.
Atas perbuatannya itu, Reza terancam penjara 4 tahun terkait kepemilikan narkoba. Reza dituntut melanggar Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.(*)
Baca: Tak Hanya Bebas Asap Rokok, di Desa Bobos Ada Contoh Rumah Sehat yang Memiliki 50 Jenis Tanaman
Baca: Penjelasan Melejitnya Suara Sudrajat-Ahmad Syaikhu di Jabar Menurut Denny JA