Artis Tersandung Narkoba

Reza Bukan, Artis yang Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

Reza Bukan ditangkap di rumahnya, Perumahan Casa Jardin, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Sabtu (30/6/2018) dini hari.

Editor: Ravianto
fahdi fahlevi/tribun jabar
Presenter dan artis Reza Bukan di Polres Metro Jakarta Barat, Minggu (1/6/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus presenter Reza Bukan karena kedapatan memakai narkoba jenis sabu.

"Kami telah melakukan penangkapan terhadap seorang yang berprofesi sebagai presenter dan artis, atas nama DE alias RB, Deron Eka alias Reza Bukan," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz, dalam konferensi pers di Kantor Polres Jakarta Barat, Minggu (7/1/2018).

Reza Bukan ditangkap di rumahnya, Perumahan Casa Jardin, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Sabtu (30/6/2018) dini hari.

Reza dicokok setelah pulang kerja dari satu stasiun televisi.

Polisi menemukan barang bukti 3 paket narkoba seberat 0.19 gram.

"Barang buktinya dapat dilihat di depan, 3 paket beserta alat-alatnya, ada bong, sedotan, korek," ujar Erick.

Atas perbuatannya itu, Reza terancam penjara 4 tahun terkait kepemilikan narkoba. Reza dituntut melanggar Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.(*)

Baca: Tak Hanya Bebas Asap Rokok, di Desa Bobos Ada Contoh Rumah Sehat yang Memiliki 50 Jenis Tanaman

Baca: Penjelasan Melejitnya Suara Sudrajat-Ahmad Syaikhu di Jabar Menurut Denny JA

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved