Besok, Tarif Parsial Mulai Berlaku untuk KA Ekonomi Jarak Sedang dan Jarak Jauh Bersubsidi

Pemberlakuan tarif parsial ini bukan berarti ada kenaikan tarif, namun yang ada adalah penyesuai tarif berdasarkan jarak tempuh.

Penulis: Yongky Yulius | Editor: Seli Andina Miranti
Tribunjabar/Theofilus Richard
Stasiun KA Bandung 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Yongky Yulius

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, Joni Martinus, mengatakan, mulai 1 Juli 2018, akan diberlakukan tarif parsial untuk kereta api (KA) ekonomi jarak sedang dan jarak jauh yang bersubsidi.

Pemberlakuan tarif parsial ini bukan berarti ada kenaikan tarif, namun yang ada adalah penyesuai tarif berdasarkan jarak tempuh.

"Artinya, tarif akan lebih murah berdasarkan jarak tempuh yang sudah ditentukan. Misalnya untuk kereta api Serayu tujuan Pasar Senen-Tasikmalaya tarifnya sebesar Rp 67 ribu, maka dengan sistem baru, tarif berubah lebih murah menjadi Rp 63 ribu karena jaraknya kurang dari 332 kilometer,” kata Joni, di Bandung, Sabtu (30/6/2018).


Hal tersebut, sambungnya, berkaitan dengan akan diberlakukannya “Tarif Parsial” untuk KA bersubsidi mulai tanggal 1 Juli 2018.

Penerapan tarif parsial berdasar jarak ini, menurutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 31 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 113 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO).

"Pemberlakuan tarif parsial ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap jarak tempuh KA dimana pada peraturan sebelumnya penumpang diharuskan membayar dengan tarif yang flat," kata Joni.

Dia berharap, melalui pemberlakuan tarif parsial ini, akan semakin meningkatkan minat masyarakat menggunakan kereta api sekaligus meningkatkan kecintaan mereka pada alat transportasi ini.

Baca: Kawal Kebijakan PPDB, DPD KNPI Kota Bandung Gelar Diskusi Ini

“Khusus untuk penumpang yang telah terlanjur membeli tiket KA-KA tersebut dengan tarif lebih tinggi, dapat mengambil selisih bea di stasiun tujuan penumpang dengan menunjukkan boarding pass atau e-boarding pass dan kartu identitas aslinya kepada petugas loket. Batas maksimal pengambilan bea sampai dengan tiga hari setelah jadwal kedatangan KA” ujar Joni.

Di Daop 2 Bandung ada empat kereta api ekonomi bersubsidi yang akan menerapkan tarif parsial ini, yaitu:

1. KA Kahuripan relasi Kiaracondong - Blitar PP untuk jarak 0-526 kilometer berlaku tarif Rp 80.000 dan untuk jarak lebih dari 526 kilometer berlaku tarif Rp 84.000.

2. KA Pasundan relasi Kiaracondong - Surabayagubeng PP untuk jarak 0-519 kilometer berlaku tarif Rp 88.000 dan untuk jarak lebih dari 519 kilometer berlaku tarif Rp 94.000.

3. KA Serayu relasi Pasarsenen-Kiaracondong-Kroya PP untuk jarak 0-332 kilometer berlaku tarif Rp 63.000 dan untuk jarak lebih dari 332 kilometer berlaku tarif Rp 67.000.

4. KA Kutojaya Selatan relasi Kiaracondong - Kutoarjo PP untuk jarak 0-240 kilometer berlaku tarif Rp 58.000 dan untuk jarak lebih dari 240 kilometer berlaku tarif Rp 62.000.

Baca: Kabar Baik untuk Anak Kos, Sebentar Lagi Beras Ada Kemasan Sachet, Harga Murah Kualitas Premium

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved