Pilkada Serentak

Ada Klaim Kemenangan Sebelum Hasil Resmi, Panwaslu Imbau Paslon dan Timses untuk Sabar

Menyangkut adanya klaim kemenangan dari salah satu paslon Pilbup Purwakarta, Oyang Este Binos mengimbau kepada semua pihak untuk bersabar.

Penulis: Haryanto | Editor: Seli Andina Miranti
KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi Pilkada 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Menyangkut adanya klaim kemenangan dari Paslon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta, Ketua Panwaslu Purwakarta, Oyang Este Binos, mengimbau kepada semua pihak untuk bersabar.

Sebab, rekap bertahap oleh jajaran KPU sampai saat ini masih berproses dan terus berjalan.

Namun, ia pun tidak menyalahkan maupun melarang adanya klaim atau deklarasi kemenangan meski belum ada keputusan resmi dari KPU.


"Klaim kemenangan boleh saja, karena bisa jadi itu merupakan bagian dari strategi politik," kata Binos saat ditemui di kantornya, Sindangkasih, Purwakarta, Sabtu (30/6/2018).

Diketahui, rekapitulasi surat suara di tingkat kabupaten akan dilaksanakan paling lambat tanggal 6 Juli 2018.

Oleh karena itu, para paslon maupun timses diharapkan bisa sabar dan adil bila pengumuman Bupati Purwakarta terpilih disampaikan oleh KPU nantinya tidak sesuai ekspektasi.

"Tapi yang paling penting, pada waktunya nanti setelah ada pengumuman resmi dari KPU, semua pihak konsisten terhadap komitmen awal yang telah dibangun, yaitu siap menang siap kalah, serta sportif," ujarnya menambahkan.

Baca: Bukannya Mempercantik, Tanaman Hias yang Ditempatkan di Trotoar Kota Cirebon Ini Justru Mengganggu

Selain itu, tidak kalah penting, kata Binos, semua pihak harus mengawal proses rekapitulasi yang saat ini berjalan di tingkat kecamatan hingga nanti di tingkat Kabupaten.

Terkait adanya laporan ke pihak Panwaslu, Binos membenarkan adanya laporan yang disampaikan timses paslon nomor 3, Zainal Arifin dan Luthfi Bamala (Zalu).

Dia tidak merinci laporan yang telah diterimanya itu, namun, laporan tersebut saat ini masih dalam tahap pelengkapan unsur formil dan materil dari pelapor.

Karena yang akan ditindaklanjuti adalah aduan maupun laporan yang disertai bukti dan saksi.

"Ada beberapa laporan yang statusnya dugaan pelanggaran pidana pemilu, nanti kita memprosesnya dengan tim Gakkumdu dari unsur kepolisian dan kejaksaan. Jadi panwas tidak kerja sendirian," ucap dia.

Baca: Bobotoh Cantik Arinta Maudiana Ingin Persib Jungkalkan Persija

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved