Kuliner
Rintisan Kopi Sarongge Dilirik Pemerintah, Petani Diberi Hak Kelola Hutan
Petani ngejo artinya petani pun sejahtera, kebutuhan hidup tercukupi dan terpenuhi, perekonomian masyarakat maju.
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Rintisan kopi khas Cianjur atau Kopi Sarongge baru berjalan tiga tahun, sejak 2015.
Meski terbilang baru, Kampung Sarongge mendapatkan perhatian pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Melaui forum perhutani, pemerintah memberikan perhatiannya berupa kebijakan dan perizinan kepada para petani kampung Sarongge untuk mengelola 25 hektare lahan Perhutani di kaki Gunung Geulis.
Tosca Santoso, inisiator perintis kopi Sarongge mengatakan kepada Tribun Jabar, petani kopi Sarongge telah mendapatkan sertifikat izin pengelolahan lahan perhutani.
Penyerahan atau penyebaran sertifikat dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut, sudah direncanakan akan resmi diserahkan pada 20 Juli mendatang.
Istri Ridwan Kamil Akui Tak Punya Persiapan Khusus untuk Menuju Gedung Sate https://t.co/mRn4glTfq5 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) June 29, 2018
Dalam acara itu direncakanan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar akan datang. Selain menteri, Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar juga akan dihadirkan.
Masyarakat kampung Sarongge akan menyambut hangat kedatangan para tamu-tamu penting itu.
Mereka akan mengadakan acara syukuran sebagai wujud rasa syukur kepada Tuhan.
Dalam kebijakan itu, para petani yang telah tergabung dalam kelompok Tani Satria Mandiri, diberikan kebijakan berupa pemanfaatan lahan perhutani selama 35 tahun.
Baca: Setelah Meningkat 24 Jam, Frekuensi Letusan Gunung Agung Menurun Drastis
Per petani mendapatkan izin pengelolahan lahan 1-2 hektare.
Lahan perhutanan yang telah dikelola para pertani Sarongge ini keseluruhan sekitar 25 hektare.
Karena pengelolahan baru dimulai, maka lahan produktif baru sampai 10 hektare, sisanya 15 hektare masih proses penanaman atau belum siap panen.
Berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak antara petani dan perhutani sosial, keduanya berkomitmen untuk saling menjaga dan membantu, terwujudnya integritas dan sinergitas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kampung-sarongge-di-cianjur_20180629_141935.jpg)