Pilgub Jabar 2018

KPU Kab Bandung Pastikan Bilik Suara, Surat Suara dan Tinta Sudah Siap Digunakan di Pilgub Jabar

KPU Kabupaten Bandung memastikan logistik seperti bilik suara, surat suara, tinta sudah siap

Penulis: Mumu Mujahidin | Editor: Ravianto
TRIBUN JABAR/FERRY FADHLURRAHMAN
Contoh surat suara untuk Pilgub Jabar 2018. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin

TRIBUNJABAR.ID, SOREANG - Jelang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 27 Juni nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung pastikan logistik pilgub sudah mencapai 90 persen.

"Kalau logistik itu kami menjamin hampir 90 persen itu sudah siap. Dan sekarang proses distribusi dari PPK ke PPS, nanti H-1 dari PPS ke KPPS," ujar Komisioner KPU Kabupaten Bandung, Yudaningsih, di Kantor KPU, Jumat (22/6/2018).

KPU Kabupaten Bandung memastikan logistik seperti bilik suara, surat suara, tinta sudah siap. Bahkan kotak suara yang sudah rusak sudah diganti KPU Jabar dan sudah didistribusikan ke Kabupaten Bandung.

"Sementara sisanya 10 persen masih dalam tahap pendistribusian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar ke KPU Kabupaten Bandung. Yang belum beres itu Form C. Pihak KPU Jabar memastikan dan menjamin jika form C sesaat sebelum pelaksanaan sudah tersalurkan," tuturnya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Bandung yang sudah terdaftar sebagai pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dengan mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS).

Bahkan, Yudaningsih menambahkan sudah terbit surat edaran dari KPU RI, tentang pemilih yang tidak membawa E-KTP dan Surat Keterangan (Suket) saat pelaksanaan pencoblosan masih bisa mencoblos asal terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan merupakan warga di daerahnya tersebut.

Baca: Mengapa Lionel Messi Melempem dan Cristiano Ronaldo Trengginas di Piala Dunia 2018?

Baca: Argentina Dipermak Kroasia 3-0, Lionel Messi Dihujat di Negeri Sendiri

"Kalau kemarin pemilih diwajibkan membawa E-KTP atau Suket. Setelah terbit surat edaran tersebut. Pemilih menjadi tidak wajib membawa E-KTP atau Suket, asal terdaftar di DPT dan merupakan warga di daerahnya," katanya.

Sementara bagi pemilih yang berhalangan hadir pada saat pelaksanaan pencoblosan karena bekerja dan bertugas di luar kota dan sebagainya. Pemilih tetap bisa memilih di daerah tempatnya bertugas asalkan membawa form A5 atau surat pindah TPS yang sudah di urus jauh-jauh hari sebelumnya.

Katanya, saat ini jumlah DPT di Kabupaten Bandung mencapai 2 juta lebih pemilih. Pihak KPU menargetkan 70 persen warga Kabupetan Bandung menggunakan hak suaranya pada Pilgub Jabar kali ini. (*)

Baca: Fakta Menarik Sidang Vonis Teroris Aman Abdurrahman

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved