Nazaruddin Dapatkan Remisi Idul Fitri, Ini Jumlah Remisi yang Sudah Diterimanya
Hari Raya Idulfitri 1439 Hijriah, Narapidana kasus korupsi, Muhammad Nazaruddin, menerima remisi khusus Idul Fitri
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan TribunJabar Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Hari Raya Idulfitri 1439 Hijriah, Narapidana kasus korupsi, Muhammad Nazaruddin, menerima remisi khusus Idul Fitri dari Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia.
Menurut Kepala Seksi Registrasi Lapas Klas I Sukamiskin, Munadhiroh, sejak 2013, Nazaruddin sudah menerima enam kali remisi.
"Ini merupakan remisinnya yang keenam. Sejak 2013, total remisi Idulfitri yang diterima ialah 26 bulan 120 hari," kata Munadhiroh di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung, Jumat (15/6/2018).
Bukan Berasal dari Negara Timur Tengah, Ternyata Ini Asal Usul Ketupat https://t.co/K7o8hwjOgF via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) 15 Juni 2018
Kepala Lapas Klas I Sukamiskin, Wahid Husen, juga menambahkan, bahwa pada kasus korupsi (pidana khusus) terdapat 22 narapidana yang mengusulkan remisi.
"Namun, dari 22 napi tersebut, hanya 18 yang sudah disetujui dan SK nya telah keluar, empat orang lagi, belum. Dari 18 tersebut, Nazaruddin merupakan salah satu napi yang mendapat remisi," kata Wahid, Jumat (15/6/2018).
Saat ditanya terkait napi koruptor lainnya, Wahid mengatakan, bahwa untuk kasus korupsi skala nasional yang remisinya disetujui hanya Nazaruddin.
Wahid mengatakan, alasan pertimbangan remisi bagi Nazaruddin ialah karena berkelakuan baik selama masa pembinaan dan sudah membayar denda serta uang pengganti.
Di lapangan tersebut terlihat juga Anas Urbaningrum mengikuti Salat Ied. Jarak duduk antara kedua mantan petinggi Partai Demokrat tersebut cukup jauh.
Usai menunaikan Salat, seluruh narapidana bersalam-salaman tanpa memberikan pernyataan apapun kepada awak media.
Baca: Hari Lebaran, Begini Situasi Lalu Lintas di Jalur Limbangan
Baca: Ribuan Jamaah Membludak Ingin Menunaikan Salat Idul Fitri di Masjid Agung Baing Yusuf