Sudahkan Kamu Bayar THR ART-mu? Asisten Rumah Tangga Juga Berhak Mendapat THR

Ternyata bukan hanya karyawan perusahaan saja yang berhak mendapat THR, tetapi juga pekerja di sektor informal, termasuk asisten rumah tangga.

Penulis: Theofilus Richard | Editor: Seli Andina Miranti
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tunjangan hari raya (THR) biasanya diberikan dari perusahaan kepada karyawan yang bekerja di sektor formal.

THR atau gaji ke-13 biasanya diberikan pada hari besar keagamaan.

Tetapi, ternyata bukan hanya karyawan perusahaan saja yang berhak mendapat THR, tetapi juga pekerja di sektor informal, termasuk asisten rumah tangga.


Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Ferry Sofwan, ketika ditemui di kantornya, Rabu (6/6/2018).

"Apakah ART itu kami masukan pekerja kontrak meski tidak ada tandatangan, atau pekerja tetap. Saya katakan itu pekerja kontrak," ujarnya.

Karena dianggap pekerja kontrak, maka ART juga memiliki hak sama dengan pekerja tetap di perusahaan.

Baca: Pasar Kordon Ramai, Banyak yang Mencari Ketupat

"Perhitungannya THR sama (dengan perusahaan) tentunya, jangan pandang sebelah mata ART itu, apalagi yang sudah lebih dari setahun di rumah kita," ujarnya.

Sehingga ART berhak mendapat THR sebesar durasi lama ia bekerja.

Jika ia bekerja lebih dari satu tahun, maka besaran THR harus sama dengan satu bulan gaji.

Jika kurang dari satu tahun, maka durasi (bulan) ia bekerja dibagi 12 kemudian dikalikan jumlah gaji sebulan.

Ferry Sofwan berharap masyarakat bisa memerhatikan kesejahteraan ART yang bekerja di rumah karena ia adalah pelerja yang paling dekat dengan pemberi kerja.

Baca: Begini Kondisi Arus Lalu Lintas di Kota Cimahi Pada H-1 Lebaran Siang Ini

Ia juga menghimbau masyarakat tidak memprioritaskan pemberian hadiah semial parcel atau pakaian lebaran untuk ART.

"Biasanya orang memberikan kue untuk mbak atau bibi yang membantu di rumah. Lebih baik penuhi dulu THR-nya. Kalau ada rejeki lebih, baru kasih parcel dan lain-lain," ujarnya.

Karena ART memiliki hak yang sama dengan pekerja perusahaan, maka seharusnya ART sudah menerima THR H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu pada Jumat (8/6/2018).

Baca: Puluhan Ribu Orang Tinggalkan Bandung Via Terminal Cicaheum Selama Arus Mudik Ini

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved