Sudahkan Kamu Bayar THR ART-mu? Asisten Rumah Tangga Juga Berhak Mendapat THR
Ternyata bukan hanya karyawan perusahaan saja yang berhak mendapat THR, tetapi juga pekerja di sektor informal, termasuk asisten rumah tangga.
Penulis: Theofilus Richard | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tunjangan hari raya (THR) biasanya diberikan dari perusahaan kepada karyawan yang bekerja di sektor formal.
THR atau gaji ke-13 biasanya diberikan pada hari besar keagamaan.
Tetapi, ternyata bukan hanya karyawan perusahaan saja yang berhak mendapat THR, tetapi juga pekerja di sektor informal, termasuk asisten rumah tangga.
Siti Badriah ‘Banjir Duit’, Lagu Lagi Syantik Tembus 116 Juta Viewers di YouTube, Lihat Nissa Sabyan https://t.co/9TeC4B12w5 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) June 13, 2018
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Ferry Sofwan, ketika ditemui di kantornya, Rabu (6/6/2018).
"Apakah ART itu kami masukan pekerja kontrak meski tidak ada tandatangan, atau pekerja tetap. Saya katakan itu pekerja kontrak," ujarnya.
Karena dianggap pekerja kontrak, maka ART juga memiliki hak sama dengan pekerja tetap di perusahaan.
Baca: Pasar Kordon Ramai, Banyak yang Mencari Ketupat
"Perhitungannya THR sama (dengan perusahaan) tentunya, jangan pandang sebelah mata ART itu, apalagi yang sudah lebih dari setahun di rumah kita," ujarnya.
Sehingga ART berhak mendapat THR sebesar durasi lama ia bekerja.
Jika ia bekerja lebih dari satu tahun, maka besaran THR harus sama dengan satu bulan gaji.
Jika kurang dari satu tahun, maka durasi (bulan) ia bekerja dibagi 12 kemudian dikalikan jumlah gaji sebulan.
Ferry Sofwan berharap masyarakat bisa memerhatikan kesejahteraan ART yang bekerja di rumah karena ia adalah pelerja yang paling dekat dengan pemberi kerja.
Baca: Begini Kondisi Arus Lalu Lintas di Kota Cimahi Pada H-1 Lebaran Siang Ini
Ia juga menghimbau masyarakat tidak memprioritaskan pemberian hadiah semial parcel atau pakaian lebaran untuk ART.
"Biasanya orang memberikan kue untuk mbak atau bibi yang membantu di rumah. Lebih baik penuhi dulu THR-nya. Kalau ada rejeki lebih, baru kasih parcel dan lain-lain," ujarnya.
Karena ART memiliki hak yang sama dengan pekerja perusahaan, maka seharusnya ART sudah menerima THR H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu pada Jumat (8/6/2018).
Baca: Puluhan Ribu Orang Tinggalkan Bandung Via Terminal Cicaheum Selama Arus Mudik Ini