29 Narapidana Kasus Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Khusus Idulfitri
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Jabar, Alfi Zahrin mengatakan ada 29 narapidana kasus korupsi
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Menyambut Hari Raya Idulfitri 1439 H, Kantor wilayah Kemenkumham Jawa Barat memberikan remisi khusus hari raya keagamaan bagi narapidana.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Jabar, Alfi Zahrin mengatakan ada 29 narapidana kasus korupsi dan 97 narapidana pidana umum dari Lapas Klas I Sukamiskin yang akan mendapat remisi khusus.
Remisi khusus yang diberikan kepada 29 narapidana koruptor dibagi dalam tujuh remisi khusus I sesuai PP 28 tahun 2006, dan 22 remisi khusu I yang sesuai PP 99 tahun 2012.
Ucapan Nenek 78 Tahun yang Mengaku Hamil Berbanding Terbalik dengan Hasil USG Dinkes, Ada Fakta Baru https://t.co/qp4Q6ufvbM via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) June 13, 2018
Sebanyak 97 narapidana umum yang semuanya adalah laki-laki mendapat remisi dengan pembagian remisi berikut.
Sembilan narapidana mendapat remisi 15 hari, 58 napi remisi satu bulan, 25 napi mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan lima narapidana mendapat remisi selama dua bulan.
Upacara penyerahan remisi khusus rencananya digelar pada Hari Raya Idulfitri 1439 H di Lapas Klas I Cirebon. (*)