8 Kelompok yang Berhak Menerima Zakat, Ada Para Mualaf dan Orang yang Menanggung Utang
Selain si miskin dan si fakir ada golongan lain yang berhak mendapatkan zakat fitrah.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bagi setiap Muslim berkewajiban menunaikan zakat fitrah, selain mengerjakan puasa sebulan penuh di bulan Ramadhan.
Zakat fitrah itu diwajibkan kepada mereka yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak.
Zakat fitrah ini berupa makanan pokok. Jika berupa makanan pokok beras, maka takarannya adalah 2,5 kilogram.
Sejumlah ulama membolehkan zakat fitrah berupa uang. Besaran zakat fitrah berupa uang itu dihitung berdasarkan berapa harga sekilo beras. Itu mengapa di setiap daerah di Jawa Barat, misal Kota Bandung dan Cirebon, nilainya bisa berbeda, tergantung harga beras di tiap-tiap daerah.
Nah, bagi warga yang tidak mampu, mereka akan mendapatkan pembagian zakat fitrah.
Seusai Sebut Lebay, Kini Nikita Mirzani Berbalas DM dengan Via Vallen, Lihat yang Dibicarakan https://t.co/eBYKSp5pNr via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) June 9, 2018
Selain si miskin dan si fakir ada golongan lain yang berhak mendapatkan zakat fitrah.
Berikut 8 golongan orang berhak mendapatkan zakat, termasuk zakat fitrah.
1. Fakir
Golongan fakir adalah warga Muslim yang tidak mempunyai apa-apa atau tidak memiliki pekerjaan.
Sehingga dia tidak memiliki pendapatan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jikalau ada pendapatan, hasil tersebut tidak mencukupi bahkan sampai setengahnya.
-
1.000 Buruh Tani di Sumedang Akan Diberi Modal dan Lahan Garapan
-
Kementan Beri Kuota Tambahan Penerima Bantuan Ayam di Cirebon, Hasilnya Efektif
-
Prabowo Subianto Salah Sebut Haiti Negara di Afrika saat Katakan Indonesia Setingkat Negara Miskin
-
Prabowo Kembali Lontarkan Kritik Pedas, Bayi Indonesia yang Baru Lahir Sudah Punya Utang Rp 9 Juta
-
Tahun 2019,Kemensos Akan Berikan Bantuan Pangan Kepada Keluarga Miskin